banner 728x250banner 728x250 banner 728x250

Potensi Pembentukan Kecamatan Baru

banner 120x600

SAMBAS, DPRD Kabupaten Sambas memberikan perhatian pada potensi pembentukan Kecamatan baru di Kabupaten Sambas. Terutama melihat potensi Kabupaten Sambas yang berada titik perbatasan negara.

Dikatakan Ketua DPRD Kab Sambas, H Abu Bakar, Kabupaten Sambas memiliki dua titik yang menjadi jalur pelintasan antar negara, Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Paloh. Di Sajingan Besar, sudah terdapat PLBN Aruk.

Melihat potensi Desa Temajuk di Kecamatan Paloh, Ketua DPRD Kab Sambas melihat nilai strategis untuk pembentukan Kecamatan Baru. Menurut dia, dalam rangka memaksimalkan potensi yang dimiliki temajuk dan melihat luasan cakupan Kecamatan Paloh, ada peluang untuk membentuk Kecamatan Baru.

“Potensi Temajuk sudah mulai dikenal banyak kalangan, terutama sektor wisatanya. Selain wisata, temajuk juga memiliki potensi lain yang strategis. Kedepannya, saya melihat ini bisa dan dapat kita dorong agar temajuk dan sekitarnya dapat dibentuk Kecamatan baru,” sebut Ketua DPRD.

Sehan A Rahman SH, Wakil Ketua II DPRD Kab Sambas, juga melihat hal yang sama dengan Ketua DPRD Kab Sambas. Melihat cakupan Kecamatan Paloh saat ini, potensi temajuk dan perbatasan negara, sudah seharusnya urusan di Temajuk mendapat penanganan yang lebih intensif dan optimal.

“Karena Temajuk merupakan bagian dari wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, kita lihat potensi wisatanya, pergerakan ekonomi beberapa tahun terakhir, dan tentunya sektor pertahanan keamanan, sudah selayaknya mendapat perhatian bersama. Dan ini juga bisa menjadi alasan kita bagaimana terjadi peningkatan pelayanan administrasi kewilayahan di Temajuk dan sekitarnya, termasuk dengan konsep pembentukan kecamatan perbatasan,” papar Sehan.

Konsep atau wacana pembentukan kecamatan perbatasan ini, telah diupayakan DPRD Kabupaten Sambas melalui kegiatan konsultasi pimpinan DPRD Kab Sambas ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam rangka Pembentukan Kecamatan baru.

Pada prinsipnya, kata Sehan, Pemerintah Pusat tetap mengacu aturan yang mengatur prosedur pembentukan Kecamatan Baru.

“Ada beberapa masukan dari pihak Ditjen Bina Adwil Kemendagri, dimana untuk pembentukan kecamatan jika memang dinilai urgen, apalagi potensi perbatasan negara, dapat segera dikomunikasikan dan tindaklanjuti dengan dokumen-dokumen pendukung,” ungkap dia.

Diantaranya Viability study yakni untuk melihat seberapa penting dan urgennya dilakukan pembentukan kecamatan, maupun Feasilbility study untuk melihat sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam upaya pembentukan kecamatan. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *