Berita  

RUU KUHAP: Pembahasan Resmi Dimulai, Selasa! Simak Detailnya

RUU KUHAP: Pembahasan Resmi Dimulai, Selasa! Simak Detailnya
Sumber: Liputan6.com

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI mengalami penundaan. Rapat perdana yang dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025, akhirnya diundur ke Selasa, 8 Juli 2025.

Penundaan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman. Rapat akan melibatkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.

Penundaan Rapat Perdana Pembahasan RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengumumkan penundaan rapat perdana pembahasan RUU KUHAP. Rapat yang semula dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025, akan dimulai pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 13.00 WIB.

Rapat tersebut akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Hal ini disampaikan Habiburrokhman di Kompleks DPR Jakarta.

Fokus Pembahasan RUU KUHAP: Restorative Justice dan Penguatan Peran Advokat

Habiburrokhman menjelaskan fokus pembahasan RUU KUHAP. Pembahasan akan berpusat pada konsep restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat.

Pihaknya memastikan tidak akan ada perubahan yang mengurangi atau menggeser kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kewenangan masing-masing lembaga akan tetap dipertahankan.

DIM RUU KUHAP Telah Diterima DPR, Pembahasan Dilakukan Komisi III

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah mengumumkan penerimaan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

Pembahasan DIM RUU KUHAP akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Dasco juga menyatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan DIM telah terpenuhi.

Dasco menambahkan bahwa pembahasan akan dimulai pada masa sidang saat ini. Hal ini dikarenakan partisipasi masyarakat dalam penyusunan DIM sudah dianggap cukup.

Wamenkumham Pastikan Tidak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan keterangan terkait kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu. Meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangannya sendiri, koordinasi antar lembaga akan tetap dijalankan.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, sekitar 6.000 DIM RUU KUHAP telah disiapkan dan akan diserahkan kepada DPR. Sistem peradilan pidana terpadu memastikan tidak akan ada intervensi antar lembaga.

Peran advokat juga akan diperkuat dalam sistem ini untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum. Ini merupakan upaya untuk mencegah intervensi kewenangan antar lembaga.

Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik, melindungi hak-hak tersangka, dan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam kerangka peradilan pidana terpadu.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *