RUU KUHAP Abaikan Penyadapan: UU Khusus Lebih Tepat, DPR Tetap Bahas

RUU KUHAP Abaikan Penyadapan: UU Khusus Lebih Tepat, DPR Tetap Bahas
Sumber: CNNIndonesia.com

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan aturan mengenai penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas. Beliau menegaskan aturan penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, dengan melibatkan partisipasi publik dalam proses pembahasannya.

“Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kami sepakati tidak dibahas di KUHAP,” ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7). Ia menambahkan bahwa pembahasan undang-undang khusus penyadapan akan melibatkan uji publik dan partisipasi masyarakat.

Keputusan ini diambil mengingat kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Proses pembahasan undang-undang khusus ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terukur, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.

Meskipun demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum merinci detail rencana pembahasan RUU tersebut. Kejelasan jadwal dan tahapan selanjutnya masih dinantikan.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengajukan usulan agar penyadapan oleh aparat penegak hukum dihapus dari RUU KUHAP. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Selasa (17/6).

Peradi khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana, terlebih kewenangan tersebut telah diatur dalam beberapa undang-undang lain. Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, menekankan, “Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan.”

Pertimbangan Pengaturan Penyadapan Secara Terpisah

Keputusan untuk mengatur penyadapan dalam undang-undang terpisah menunjukkan adanya pertimbangan matang dari DPR. Hal ini memungkinkan pengawasan dan pengaturan yang lebih spesifik dan terarah terhadap praktik penyadapan, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi hak asasi warga negara.

Undang-undang khusus ini diharapkan dapat merumuskan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk persyaratan permohonan penyadapan, prosedur pengajuan, dan pengawasan atas pelaksanaan penyadapan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Proses uji publik yang dijanjikan juga akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan publik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Tantangan dalam Pembentukan Undang-Undang Khusus Penyadapan

Pembentukan undang-undang khusus penyadapan bukanlah hal yang mudah. Prosesnya akan membutuhkan kajian mendalam, melibatkan berbagai pakar hukum, dan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang saling berkaitan.

Tantangan utama terletak pada merumuskan batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Regulasi harus seimbang, memberikan ruang bagi penegakan hukum namun tetap melindungi hak privasi warga negara.

Keberhasilan pembentukan undang-undang ini akan bergantung pada komitmen semua pihak untuk memastikan regulasi tersebut melindungi hak asasi manusia dan sekaligus mendukung penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.

Dengan demikian, pemisahan pengaturan penyadapan dari RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *