Musisi Ahmad Dhani, yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra, melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya, SF, di media sosial. Peristiwa bermula dari unggahan Lita di TikTok yang menampilkan foto Ahmad Dhani dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa unggahan Lita di akun TikToknya, dengan nama akun “LO”, berisi foto istri Ahmad Dhani dan anaknya disertai narasi “SA: ibuku bukan pelakor”. Unggahan ini diduga menyebabkan anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis, sehingga mendorong pelaporan ke jalur hukum.
Menurut Ade Ary, anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis akibat unggahan tersebut. Polisi menerima laporan dari Ahmad Dhani yang menyatakan adanya dugaan kekerasan psikis terhadap anaknya melalui media sosial. Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan resmi Ahmad Dhani terhadap Lita Gading terdaftar dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyebut tindakan Lita Gading sebagai “kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis”. Ia menambahkan bahwa hal ini diatur tidak hanya dalam hukum positif Indonesia, tetapi juga dalam konvensi internasional.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di era digital. Perundungan melalui media sosial, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, memiliki dampak psikologis yang serius dan perlu ditangani secara hukum. Penting bagi platform media sosial untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat mekanisme pelaporan untuk mencegah kejadian serupa.
Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya juga sangat penting. Pendidikan media digital yang memadai dapat membantu anak-anak mengenali dan menghindari potensi bahaya di internet. Selain itu, penting untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan empati sejak dini agar anak-anak mampu berinteraksi secara positif di lingkungan digital.
Polda Metro Jaya perlu menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan adil, memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan pelaku perundungan di media sosial dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Putusan atas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan berbasis bukti akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan di dunia maya.
Selain itu, penting untuk melihat konteks unggahan Lita Gading secara menyeluruh. Meskipun unggahan tersebut menimbulkan tekanan psikis pada anak Ahmad Dhani, perlu dipertimbangkan apakah narasi yang disampaikan Lita Gading bermaksud untuk merundung atau hanya bentuk ekspresi yang kurang bijak. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam proses hukum yang berjalan.
“Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan kompleksitas perundungan di media sosial dan pentingnya peran berbagai pihak, mulai dari platform media sosial, orang tua, hingga penegak hukum, dalam menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak.