Musisi Ahmad Dhani, yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra, melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya, SF, di media sosial. Peristiwa bermula dari unggahan Lita di TikTok yang menampilkan foto Ahmad Dhani dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian. Unggahan Lita di akun TikTok-nya, dengan nama akun LO, berisi foto istri Ahmad Dhani dan anaknya disertai narasi “SA: ibuku bukan pelakor.” Unggahan ini, menurut polisi, menyebabkan anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis.
Akibat tekanan psikis yang dialami anaknya, Ahmad Dhani memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan keseriusan pelaporan ini. “Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” ujar Aldwin kepada wartawan pada Kamis (10/7).
Latar Belakang Permasalahan
Kasus ini menyoroti dampak negatif dari perundungan di media sosial, terutama terhadap anak-anak. Pernyataan “SA: ibuku bukan pelakor” yang diunggah Lita Gading, meskipun tampak singkat, dapat menimbulkan interpretasi yang menyakitkan dan berpotensi merusak reputasi serta kesehatan mental anak yang masih di bawah umur.
Penting untuk diingat bahwa anak-anak memiliki kerentanan emosional yang lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Pernyataan yang bersifat merendahkan atau memfitnah, meskipun di media sosial, dapat berdampak signifikan pada perkembangan psikologis mereka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap unggahan yang diposting.
Aspek Hukum dan Perlindungan Anak
Pelaporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus perundungan terhadap anak di media sosial. Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai konvensi internasional mengatur perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis. Polisi perlu menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi korban.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi digital bagi masyarakat. Meningkatkan kesadaran akan dampak negatif perundungan daring dan mengajarkan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab sangatlah krusial dalam menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Tanggapan Publik dan Dampaknya
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial. Banyak yang mendukung langkah Ahmad Dhani dalam melindungi anaknya, sementara sebagian lain mempertanyakan cara penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya dialog publik yang sehat dan objektif dalam membahas isu sensitif seperti perundungan di media sosial.
Peristiwa ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran publik terkait perundungan daring dan pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di media sosial.
Kesimpulannya, kasus ini menyorot kompleksitas permasalahan perundungan online, menekankan pentingnya perlindungan anak, dan mendorong diskusi publik tentang tanggung jawab penggunaan media sosial.