Berita  

60 Keluarga Kuasai 48% Tanah? Kebijakan Lalu Salah?

60 Keluarga Kuasai 48% Tanah? Kebijakan Lalu Salah?
Sumber: Liputan6.com

Ketimpangan Penguasaan Lahan di Indonesia: Fakta Mengejutkan dari Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan di Indonesia. Data yang diungkapnya menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat signifikan, membayangi permasalahan kemiskinan struktural di negeri ini. Angka-angka yang disampaikan Menteri Nusron patut menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Total lahan Area Penggunaan Lain (APL) di bawah naungan ATR/BPN mencapai 70,4 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 55,9 juta hektare telah terpetakan dan bersertifikat. Namun, kenyataannya menunjukkan konsentrasi penguasaan lahan yang sangat tidak merata.

Konsentrasi Penguasaan Lahan oleh Segelintir Kelompok

Fakta mengejutkan terungkap: 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang telah bersertifikat ternyata dikuasai oleh hanya 60 keluarga di Indonesia. Ini berarti sebagian besar lahan produktif terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Kondisi ini, menurut Menteri Nusron, menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan struktural yang terus menghantui Indonesia.

Penguasaan lahan oleh 60 keluarga tersebut mencakup berbagai bentuk hak, baik Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan. Menteri Nusron menekankan bahwa fenomena ini merupakan akibat dari kebijakan yang kurang tepat di masa lalu. Pemerintah kini tengah berupaya untuk memperbaiki situasi tersebut.

Upaya Pemerintah dalam Memperbaiki Ketimpangan

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan perbaikan kebijakan yang dinilai keliru di masa lalu terkait pengelolaan lahan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjalankan tiga prinsip utama dalam upaya penataan kembali penguasaan lahan.

Ketiga prinsip tersebut adalah keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Prinsip keadilan memastikan distribusi lahan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Sementara prinsip pemerataan bertujuan untuk mengurangi disparitas penguasaan lahan yang ekstrem. Prinsip kesinambungan ekonomi menjamin kelangsungan aktivitas ekonomi di sektor pertanian dan sektor lainnya yang terkait dengan lahan.

Tantangan ke Depan

Selain masalah konsentrasi penguasaan lahan, ATR/BPN masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar. Sebanyak 14,4 juta hektare lahan di Indonesia belum terpetakan. Pemerintah perlu meningkatkan upaya pemetaan lahan secara menyeluruh dan akurat untuk mendukung kebijakan pengelolaan lahan yang lebih baik dan transparan.

Langkah-langkah Strategis untuk Masa Depan

Pemerintah perlu segera merumuskan dan menerapkan strategi jitu untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan sertifikasi lahan.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik penguasaan lahan yang ilegal.
  • Pembentukan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya monopoli lahan.
  • Program redistribusi lahan yang terencana dan terarah kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Peningkatan akses masyarakat terhadap informasi dan edukasi terkait hak atas tanah.

Pengungkapan fakta mengenai ketimpangan penguasaan lahan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan reformasi agraria yang lebih komprehensif. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, diharapkan ketimpangan tersebut dapat diatasi dan keadilan dalam penguasaan lahan dapat terwujud di Indonesia. Hal ini penting untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *