Polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah menangkap seorang wanita berinisial KT (49) karena diduga menganiaya seorang pria lansia berinisial MN (75). Peristiwa ini terjadi setelah wanita tersebut merasa tidak dibayar usai melakukan hubungan intim dengan korban.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku merasa kesal karena tidak menerima imbalan sesuai kesepakatan setelah berhubungan intim dengan korban. “Betul, perempuan menganiaya laki-laki. Pelaku kesal karena setelah berhubungan tidak dibayar,” ujar Iptu Rayendra kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/7).
Kejadian bermula pada Kamis (3/7) sekitar pukul 06.30 WITA. KT memasuki rumah korban di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Di dalam rumah, ia langsung menyerang MN dengan menggunakan sebuah kayu.
Akibat penganiayaan tersebut, MN mengalami luka robek di kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima perawatan, MN kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap KT. Meskipun pelaku telah mengakui motifnya karena merasa tidak dibayar setelah hubungan intim, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap baik pelaku maupun korban untuk mengungkap seluruh detail kejadian dan memastikan motif sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada fakta lain yang tersembunyi di balik kasus ini. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki apakah ada kesepakatan tertulis atau bukti lain yang dapat memperkuat keterangan dari kedua belah pihak. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lansia dan juga isu-isu seputar eksploitasi seksual. Perlu adanya upaya pencegahan dan edukasi untuk melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan dan pelecehan. Selain itu, penting juga untuk memastikan keadilan bagi korban dan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Saat ini, KT masih ditahan di Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa kasus ini diproses secara transparan dan adil. Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan diumumkan kepada publik.
Perlu ditekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan jika menjadi korban kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menghormati dan melindungi sesama, terutama kelompok yang rentan.
Informasi tambahan: Informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan korban saat ini belum dapat dikonfirmasi. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis hubungan antara pelaku dan korban sebelum kejadian.