Pria Lansia di Serang Ditangkap, Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pria Lansia di Serang Ditangkap, Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sumber: CNNIndonesia.com

Polisi menangkap seorang pria tua berusia 63 tahun berinisial IB, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus berusia 47 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman IB pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut. IB langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan kronologi penangkapan dan peristiwa yang terjadi. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban dan pelaku diketahui tinggal bertetangga.

Menurut keterangan polisi, IB memasuki kamar korban yang sedang tertidur, menutup pintu, dan melakukan aksinya. Namun, aksi IB diketahui oleh ponakan korban yang mengintip dari celah pintu. Mengetahui aksinya terbongkar, IB membuka pintu dan menendang perut ponakan korban.

Ponakan korban kemudian berlari ke warung terdekat untuk memberitahu warga. Warga yang mendengar laporan tersebut langsung mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan mendapati IB masih berada di dalam kamar. IB kemudian dibawa ke rumah Ketua RT.

Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2025. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti sebelum akhirnya menangkap IB.

IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolres Condro menegaskan bahwa semua laporan kasus kekerasan seksual yang diterima akan diproses secara hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan berkebutuhan khusus. Perlu ditingkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan bagi korban, termasuk akses yang mudah dan cepat terhadap jalur hukum dan dukungan psikososial.

Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan seksual juga sangat penting. Keberanian ponakan korban untuk melaporkan kejadian yang dilihatnya, meskipun dalam kondisi ketakutan, menjadi contoh penting bagaimana tindakan cepat dan tepat dapat membantu mengungkap kejahatan dan melindungi korban.

Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual.

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

“Namun, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Condro.

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” tutur Condro.

“Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima seluruhnya dipastikan diproses hukum,” kata Condro.

Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *