Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil merampas dan melelang 59 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya. Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini menghasilkan nilai total Rp18.485.713.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tanah seluas 171.663 meter persegi tersebut terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Proses lelang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang memerintahkan perampasan aset tersebut untuk negara.
Aset yang dilelang berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nomor berbeda atas nama PT Chandra Tribina. Lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara elektronik dengan batas waktu yang ditentukan oleh server.
Kronologi Kasus dan Proses Lelang
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini melibatkan berbagai pihak dan berujung pada putusan pengadilan yang menghukum Bentjok dengan hukuman penjara dan perampasan aset.
Proses lelang tanah milik Bentjok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Proses lelang dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam pemulihan aset.
Keberhasilan lelang ini menandakan komitmen Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku korupsi. Dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Implikasi dan Dampak Lelang
Lelang 59 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro ini memberikan dampak positif, baik secara hukum maupun finansial. Secara hukum, lelang ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor dan memperkuat upaya pemulihan aset negara.
Dari sisi finansial, Rp18 miliar lebih yang berhasil diperoleh dari lelang tersebut dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan. Ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan tegas terhadap korupsi dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi teladan dan motivasi bagi penegak hukum lainnya untuk terus berupaya dalam memulihkan aset negara yang hilang akibat korupsi. Upaya ini perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan rasa keadilan dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Harapannya, ke depan, proses pemulihan aset negara akan semakin efektif dan transparan, sehingga kerugian negara akibat korupsi dapat diminimalisir.
Pernyataan Harli Siregar: “Barang Rampasan Negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi,” dan “Dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara,” menjadi bukti komitmen Kejagung dalam kasus ini.
Kesimpulan: Lelang tanah milik Benny Tjokrosaputro merupakan langkah signifikan dalam pemulihan aset negara akibat korupsi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan mendorong upaya yang lebih intensif dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.