Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial IB, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri, seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman IB pada Jumat, 11 Juli 2024, berdasarkan laporan resmi keluarga korban.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung cepat setelah menerima laporan. IB kini resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Peristiwa pemerkosaan diduga terjadi pada Rabu, 25 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, IB memanfaatkan situasi korban yang berada di rumah seorang diri. Dengan rencana yang telah disusun, IB masuk ke rumah korban. Aksi bejatnya sempat dilihat oleh keponakan korban, seorang anak kecil yang sedang bermain di sekitar rumah. Tanpa menghiraukan saksi tersebut, IB tetap melancarkan aksinya.
IB memasuki kamar korban yang sedang tertidur dan melakukan pemerkosaan. Setelah menyadari aksinya dipergoki, IB secara brutal menendang perut keponakan korban yang kemudian lari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Warga yang mendengar laporan tersebut langsung menuju rumah korban dan mendobrak pintu kamar. Mereka mendapati IB masih berada di dalam kamar bersama korban. IB kemudian diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT untuk mencegah amuk massa. Laporan resmi kasus ini disampaikan ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2024.
Peran Aktif Warga dan Proses Hukum
Keberanian keponakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut dan kesigapan warga sekitar dalam mengamankan pelaku patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seksual. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam hal keamanan dan perlindungan dari kekerasan.
Proses hukum pun segera berjalan setelah laporan resmi keluarga korban diterima. Polisi bertindak cepat dalam penangkapan dan penahanan pelaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur tentang pemerkosaan dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan seksual. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan isu ini dan berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi. Perlindungan hukum bagi korban juga harus terus ditingkatkan agar mereka merasa aman dan terlindungi.
Dampak Psikologis bagi Korban
Selain dampak fisik, pemerkosaan juga akan menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban. Korban perlu mendapatkan dukungan dan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialaminya. Layanan konseling dan terapi trauma dapat sangat membantu dalam proses penyembuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mendukung korban kekerasan seksual, bukan menyalahkan atau mempermalukan mereka. Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat sangat penting bagi proses pemulihan korban.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. Penguatan hukum, pencegahan, dan perlindungan korban harus terus menjadi fokus utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh pemulihan yang layak.
Pernyataan Kapolres Serang, “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang,” menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dan proses hukum yang cepat.