Jawa Pos menggugat Dahlan Iskan dan Nany Wijaya terkait sengketa aset. Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, menjelaskan gugatan ini sebagai bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset perusahaan. Proses hukum ini tidak menyangkal peran besar Dahlan Iskan dalam pengembangan Jawa Pos di masa lalu.
Jati menekankan pentingnya merapikan pembukuan dan tata kelola perusahaan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset. “Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya,” ujar Jati dalam keterangan tertulis.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 menjadi momentum strategis untuk merapikan aset Jawa Pos. Hasilnya telah tercatat dalam Laporan Keuangan (LK) yang diaudit dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS terkait hal ini bulat.
Beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama pihak lain, termasuk Dahlan Iskan, menjadi fokus penertiban. Namun, banyak aset terkait Dahlan Iskan yang berhasil diselesaikan secara damai. Proses yang tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Salah satu contoh penyelesaian damai adalah mengenai kewajiban Dahlan Iskan terkait investasi pribadi pada proyek PLTU di Kalimantan Timur. Begitu pula dengan penertiban aset proyek pribadi Dahlan Iskan di bidang pengolahan nanas. “Jadi, tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepahaman sehingga tercapai kompromi dengan damai,” jelas Jati.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum merupakan keputusan yang berat dan telah dipertimbangkan matang oleh direksi. Jati menegaskan bahwa aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi. Meskipun demikian, Jawa Pos tetap terbuka untuk negosiasi dengan Dahlan Iskan, asalkan dengan niat baik dan berdasarkan fakta hukum.
Jati juga menambahkan, “Kami selalu terbuka untuk itu karena kami sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi.” Hal ini menunjukkan komitmen Jawa Pos untuk menyelesaikan masalah secara damai jika memungkinkan.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Dahlan Iskan dan Nany Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli. Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, yang dilaporkan pada 13 September 2024. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan dan akhirnya penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Detail Kasus dan Implikasinya
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan aset. Perselisihan antara Jawa Pos dan Dahlan Iskan, meskipun sebagian telah diselesaikan secara damai, menunjukkan kompleksitas masalah yang terkait dengan kepemilikan dan transaksi aset di masa lalu.
Proses hukum yang sedang berjalan akan mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci dan menentukan bagaimana kasus ini akan berakhir. Keputusan pengadilan akan menjadi preseden penting terkait dengan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan aset perusahaan, terutama terkait dengan transaksi dan kepemilikan yang terjadi di masa lalu. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya dokumentasi yang baik dan tertib administrasi dalam perusahaan.
Meskipun Jawa Pos menyatakan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai, proses hukum tetap berjalan. Hasilnya akan memberikan kejelasan hukum dan kepastian atas kepemilikan aset Jawa Pos. Proses hukum ini juga memberikan contoh bagaimana perusahaan besar dapat menghadapi permasalahan hukum yang rumit dan kompleks.
Pernyataan Jati mengenai kesediaan bernegosiasi dengan niat baik dan berdasarkan fakta hukum menunjukkan itikad baik Jawa Pos dalam menyelesaikan masalah. Namun, tetap konsisten dengan upaya pemulihan aset dan kepatuhan hukum.
Kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi kompleksitas permasalahan hukum yang bisa muncul dalam pengelolaan aset perusahaan dan pentingnya transparansi serta tata kelola yang baik. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan keadilan dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.