Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap informasi terbaru terkait keberadaan Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berada di Australia.
Informasi ini didapat MAKI melalui penelusuran. Boyamin menyebutkan Jurist Tan telah tinggal di Australia sekitar dua bulan terakhir. Ia diduga terlihat di Sydney dan Alice Springs.
MAKI akan menyerahkan informasi ini kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung untuk membantu proses penangkapan dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol. Langkah ini penting untuk memastikan tersangka dapat diadili di Indonesia.
Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Dengan demikian, polisi di negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban menangkapnya dan memulangkannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Red Notice untuk Jurist Tan
Penerbitan red notice Interpol merupakan langkah krusial dalam upaya pemulangan Jurist Tan. Status red notice akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Australia untuk membantu proses ekstradisi.
Proses ekstradisi ini akan melibatkan kerja sama hukum antar negara dan memerlukan waktu. Keberhasilannya bergantung pada kerja sama yang baik antara Indonesia dan Australia, serta kekuatan bukti yang dimiliki Indonesia.
Selain itu, mempertimbangkan kompleksitas kasus korupsi internasional, MAKI juga mendorong agar Kejaksaan Agung proaktif berkomunikasi dengan otoritas hukum Australia untuk mempercepat proses pemulangan Jurist Tan.
Pengembangan Perkara dan Peran Nadiem Makarim
MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dan menjerat tersangka lain. Peran Nadiem Makarim, yang telah diperiksa dua kali oleh Kejagung, menjadi sorotan. Boyamin menyatakan, jika ditemukan bukti yang cukup, Nadiem seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti yang cukup. Langkah ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ancaman gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. MAKI berharap agar Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menindak pelaku korupsi.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Empat tersangka telah ditetapkan, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Sri dan Mulyatsyah ditahan, sementara Ibrahim ditahan kota karena alasan kesehatan.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli, serta menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung terkait keberadaan Jurist Tan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, terutama dalam proyek-proyek besar seperti program digitalisasi pendidikan. Perlu upaya maksimal dari semua pihak untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara tuntas dan para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan berbagai pihak terkait. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini diharapkan segera disampaikan kepada publik. Transparansi informasi sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan, “Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” merujuk pada kemungkinan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan Jurist Tan dan kemungkinan langkah-langkah hukum selanjutnya. Publik menantikan perkembangan terbaru kasus ini.