Aroma Korupsi Laptop Kemendikbud: Dua Orang Dekat Nadiem Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Tersangka tersebut meliputi dua orang dekat mantan Mendikbud Nadiem Makarim, serta dua pejabat di Kemendikbudristek.

Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua terlibat bersama Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbud, Mulyatsyah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka didasari bukti yang cukup. “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar pada Selasa (15/7).

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Jurist Tan, selaku Staf Khusus, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan. Ia mewakili Nadiem Makarim dalam membahas teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.

Jurist juga menghubungi Ibrahim Arief dan meminta tim teknis membuatkan kontrak kerja sebagai konsultan teknologi. Qohar menekankan, “Staf Khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS.”

Sementara itu, Ibrahim Arief awalnya menolak menandatangani kajian teknis pertama yang tidak merekomendasikan Chrome OS. Ia beralasan hal tersebut tidak sesuai arahan Nadiem Makarim yang menginginkan penggunaan Chrome OS.

Akibatnya, dibuatlah kajian kedua yang merekomendasikan Chrome OS. “Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang menyebutkan operating system tertentu. Serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS, dengan panduan pelaksanaan pengadaan TIK,” jelas Qohar.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kerugian Negara

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS, untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022. Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Akibatnya, negara mengalami kerugian dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai. “Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ungkap Qohar.

Pemeriksaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir berlangsung selama sembilan jam pada Selasa (15/7). Nadiem menyatakan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Kejagung untuk memberikan keterangan.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek berskala besar yang berdampak langsung pada pendidikan nasional. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara secara efisien dan tepat sasaran demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *