Nadiem Makarim Bentuk Grup WA Tim Inti Jelang Pelantikan Menteri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Pembahasan rencana program ini ternyata sudah dimulai jauh sebelum Nadiem resmi menjabat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk oleh Nadiem Makarim sebelum pelantikannya sebagai menteri. Grup ini, yang juga beranggotakan Jurist Tan dan FN, digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek. “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019,” jelas Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (15/7).

Setelah Nadiem resmi menjabat, proses pengadaan program digitalisasi berlanjut. Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Proses ini melibatkan pembahasan teknis, termasuk skema _co-investment_ 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek, yang diinstruksikan langsung oleh Nadiem kepada Jurist Tan.

Rapat daring pada 6 Mei 2020, yang dipimpin Nadiem, semakin menguatkan dugaan keterlibatannya. Rapat tersebut dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan Nadiem). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan penggunaan Chrome OS dari Google untuk pengadaan TIK tahun 2020-2022, meskipun proses pengadaan belum resmi dimulai. “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” tegas Qohar.

Kronologi dan Peran Kunci

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa perencanaan program digitalisasi pendidikan telah dimulai jauh sebelum tahun anggaran 2020-2022, bahkan sebelum Nadiem menjabat. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan terstruktur, yang kemudian berujung pada dugaan korupsi.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Sri Wahyuningsih (KPA), Mulatsyah, Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan Nadiem). Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem Makarim atau kuasa hukumnya terkait keterlibatannya dalam grup WhatsApp tersebut. Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, juga belum membuahkan hasil.

Pernyataan dan Klarifikasi

Meskipun Kejagung telah memaparkan kronologi dan peran para tersangka, perlu diingat bahwa ini masih merupakan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri. Proses hukum akan menentukan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Informasi tambahan yang perlu digali lebih lanjut adalah detail peran masing-masing individu dalam proses pengadaan, alasan pemilihan Chrome OS, dan mekanisme pengawasan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi akan sangat penting dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban yang adil.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Beberapa pertanyaan kunci masih belum terjawab, termasuk detail isi pembahasan dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, peran Google dalam proyek tersebut, dan bagaimana pengawasan internal Kemendikbudristek terhadap proyek ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh kebenaran dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan teknologi dan anggaran besar. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *