Jurist Bawahan Nadiem Tersangka, Kabur ke Australia?

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan telah menemukan informasi terkait keberadaan Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Informasi ini diperoleh melalui penelusuran yang dilakukan MAKI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, saat ini berada di Australia. Ia dikabarkan telah tinggal di negara tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Boyamin menyebutkan, Jurist Tan diduga terlihat di kota Sydney dan ada jejak keberadaannya di sekitar Alice Springs, sebuah kota di pedalaman Australia. Informasi ini akan disampaikan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.

MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemulangan tersangka ke Indonesia. Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, polisi di negara mana pun, termasuk Australia, diwajibkan untuk menangkapnya dan memulangkannya ke Indonesia.

Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dan menjerat tersangka lainnya. Ia menyoroti dugaan peran Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, MAKI meminta agar Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka.

MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan minimal dua alat bukti. Mereka juga akan mengajukan gugatan praperadilan jika kasus ini mandek di masa mendatang. Ancaman ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop dan Tersangka Lainnya

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 dan KPA), Mulyatsyah (Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah), Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020).

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, Ibrahim Arief ditahan di rumah karena alasan kondisi kesehatan. Keberadaan Jurist Tan saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Nadiem Makarim, yang telah diperiksa dua kali, masih berstatus saksi. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk.

Peran Interpol dan Kejaksaan Agung

Peran Interpol sangat krusial dalam mengembalikan Jurist Tan ke Indonesia. Dengan masuknya nama Jurist Tan ke dalam red notice Interpol, proses pemulangannya akan lebih mudah dan terjamin. Kejaksaan Agung perlu segera bertindak untuk memastikan hal ini.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga perlu serius dalam mengembangkan kasus ini. Jangan sampai kasus ini mandek dan hanya beberapa tersangka yang diproses. MAKI telah menunjukkan komitmennya untuk mengawasi kasus ini dan akan mengambil langkah hukum jika perlu.

Transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini sangat penting. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.

Pernyataan Boyamin Saiman mengenai upaya MAKI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan ancaman gugatan praperadilan menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan betapa pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *