Berita  

Gibran Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menekankan pentingnya RUU ini sebagai bentuk nyata perlindungan dan penghargaan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Lebih dari sekadar aturan hukum, RUU ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan mereka.

Lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sebagian besar perempuan dan ibu, masih mengalami perlakuan tidak layak. Mereka seringkali menerima gaji yang tidak sesuai, bahkan mengalami kekerasan verbal dan fisik. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Pentingnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja rumah tangga. Salah satu akar masalahnya adalah keberadaan lembaga penyalur yang tidak kredibel. Banyak di antara mereka yang tidak memiliki mekanisme perjanjian kerja yang jelas dan terstandarisasi.

RUU ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola lembaga penyalur. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Dengan demikian, diharapkan terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, transparan, dan profesional.

Harapan Gibran terhadap RUU PPRT

Gibran menyampaikan harapannya agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, RUU ini bukan hanya bermanfaat bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi para pemberi kerja.

Dengan adanya RUU ini, hubungan kerja yang lebih baik dapat terwujud. Keadilan, transparansi, dan profesionalisme diharapkan dapat menjadi landasan dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Proses Pembahasan RUU PPRT

Saat ini, RUU PPRT tengah dalam tahap pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembahasan RUU ini merupakan inisiatif DPR dan ditargetkan rampung dalam waktu 3-4 bulan ke depan. Baleg DPR RI memimpin proses pembahasan tersebut.

RUU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja rumah tangga. Gibran mengajak semua pihak untuk mendukung pengesahan RUU ini sebagai langkah nyata untuk menjaga kemanusiaan dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga Indonesia.

Proses pengesahan RUU PPRT membutuhkan kerja sama semua pihak. DPR RI, pemerintah, dan berbagai pihak terkait perlu memastikan prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang efektif serta adil bagi semua pihak.

Perlindungan pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi implementasi RUU PPRT setelah disahkan nanti, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja rumah tangga.

Pengesahan RUU PPRT diharapkan membawa perubahan signifikan bagi kehidupan pekerja rumah tangga. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya jaminan perlindungan hukum, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan.

RUU PPRT tidak hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga cerminan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *