Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022. Penyelidikan ini menyoroti peran beberapa pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Namun, hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program tersebut telah disusun jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat.
Perencanaan Pengadaan Sebelum Nadiem Menjabat
Pembahasan awal terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terjadi di grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
Grup ini dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani, melibatkan Nadiem Makarim (NAM) sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
Nadiem Makarim resmi menjabat pada 19 Oktober 2019.
Setelah pelantikan, Jurist Tan, sebagai stafsus Mendikbudristek, melanjutkan pembahasan teknis pengadaan TIK, khususnya menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Jurist Tan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ibrahim Arief kemudian dikontrak sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek, bertugas membantu pengadaan TIK berbasis Chrome OS.
Jurist Tan dan Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom, membahas penggunaan Chrome OS.
Mereka meminta beberapa direktur di Kemendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan TIK, tindakan yang dinilai Kejagung di luar kewenangan stafsus.
Pertemuan Nadiem Makarim dengan Pihak Google
Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, WKA dan PRA, untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Jurist Tan menindaklanjuti pertemuan tersebut, membahas teknis pengadaan dengan Chrome OS.
Salah satu poin pembahasan adalah co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek, jika program menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan menyampaikan informasi co-investment ini dalam rapat dengan pejabat Kemendikbudristek, mengatakan bahwa investasi Google bergantung pada penggunaan Chrome OS.
Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim memimpin rapat Zoom dengan Jurist Tan, beberapa direktur di Kemendikbudristek, dan Ibrahim Arief.
Dalam rapat tersebut, Nadiem Makarim memerintahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK tahun 2020-2022, sebelum proses pengadaan dimulai.
Alasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Meskipun telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nadiem Makarim, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Penyidik masih memerlukan pendalaman bukti untuk memenuhi syarat tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut dan akan mengembangkan kasus ini.
Kejagung juga menekankan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya keuntungan pribadi bagi tersangka.
Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan niat jahat dapat dijerat hukum.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dan menelusuri investasi Google di Gojek.
Jika bukti yang cukup terkumpul, Kejagung akan segera merilis informasi lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.