Sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintas. Kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) harus mencari alternatif transportasi lain selama periode ganjil genap berlaku.
Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Lokasi Penerapan
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.
Sistem ganjil genap berlaku dua kali sehari, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Dasar hukum penerapan ganjil genap adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Penindakan dapat dilakukan oleh petugas maupun melalui kamera pengawas elektronik (CCTV).
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Daftar lengkap ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penting untuk memastikan rute perjalanan Anda tidak melewati ruas jalan tersebut selama jam ganjil genap berlaku.
Pengecualian dan Strategi Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pengecualian ini diberikan untuk kepentingan tertentu.
Berikut beberapa kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan khusus penyandang disabilitas
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri berplat merah
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin khusus)
- Kendaraan petugas kesehatan (khusus penanganan COVID-19, sesuai periode berlaku)
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen COVID-19 (sesuai periode berlaku)
- Kendaraan pengangkut logistik
Bagi pemilik kendaraan berpelat ganjil, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan agar tetap bisa beraktivitas. Pastikan untuk selalu mengecek tanggal dan waktu sebelum berangkat.
Manfaatkan waktu di luar jam operasional ganjil genap atau gunakan transportasi umum. Transportasi online juga bisa menjadi alternatif. Rencanakan rute dan agenda harian secara efisien dan waspadai keberadaan kamera tilang elektronik.
Sebagai solusi terakhir, Anda dapat menitipkan kendaraan di tempat yang aman dan melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain.
Dengan memahami aturan dan strategi di atas, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem ganjil genap dan berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih tertib di Jakarta. Perencanaan perjalanan yang matang sangat penting untuk menghindari kendala di jalan.