Berita  

Remisi Dasawarsa 2025: Menteri Pastikan Prosedur Transparan dan Adil

Remisi Dasawarsa 2025: Menteri Pastikan Prosedur Transparan dan Adil
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), akan memberikan remisi dasawarsa tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Menteri Imigrasidan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah memastikan pelaksanaan remisi dasawarsa pada tahun ini. Beliau menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung pada Kamis, 17 Juli 2025.

Remisi Dasawarsa: Pengurangan Masa Pidana Setiap Sepuluh Tahun

Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan konsisten.

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal pengurangan tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Syarat Mendapatkan Remisi Dasawarsa

Tidak semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dasawarsa. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu tidak pernah melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memiliki catatan perilaku baik selama periode tersebut. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan keadilan dan efektivitas program ini.

Pelaksanaan Remisi dan Harapan ke Depan

Pemberian remisi dasawarsa tahun 2025 ini akan menjadi momen penting bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Ini merupakan kesempatan untuk mengurangi masa pidana mereka dan mendekati kebebasan.

Proses pemberian remisi akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Pihak Imipas berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam penerapan kebijakan ini.

Selain remisi dasawarsa tahun 2025, remisi serupa akan diberikan kembali pada tahun 2035. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Program remisi diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan angka residivis dan mendorong para mantan narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan baik. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.

Dengan adanya remisi dasawarsa, diharapkan semakin banyak warga binaan yang termotivasi untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.

Ke depannya, peningkatan kualitas program pembinaan dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas program remisi dan tercapainya tujuan pemasyarakatan secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan remisi juga akan terus dijaga untuk menjaga kepercayaan publik.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *