Musisi Ahmad Dhani, yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra, melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya, SF, di media sosial. Peristiwa bermula dari unggahan Lita di TikTok yang menampilkan foto Ahmad Dhani dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa unggahan tersebut berbunyi, “SA: Ibuku bukan pelakor.” Unggahan ini, menurut Ade Ary, menyebabkan anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis. Sehingga, Ahmad Dhani memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
Ade Ary menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian akan mendalami dan menindaklanjuti laporan yang diajukan Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 11 Juli.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa tindakan Lita Gading dianggap sebagai kejahatan serius, yaitu eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ia menambahkan bahwa hal ini tidak hanya diatur dalam hukum positif Indonesia, tetapi juga merupakan pelanggaran konvensi internasional.
Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis
Berdasarkan laporan yang disampaikan, unggahan Lita Gading di TikTok berisi foto istri dan anak Ahmad Dhani yang masih di bawah umur disertai narasi yang dianggap merugikan. Narasi tersebut, “SA: Ibuku bukan pelakor,” menimbulkan tekanan psikologis pada anak Ahmad Dhani, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Tekanan psikologis yang dialami anak Ahmad Dhani membuat sang ayah mengambil langkah hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan Ahmad Dhani dalam melindungi anaknya dari tindakan perundungan di media sosial. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di dunia digital.
Penjelasan Pihak Kepolisian dan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya telah menerima laporan Ahmad Dhani dan memberikan nomor register LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polda Metro Jaya akan menyelidiki apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi dalam kasus ini. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
Peran Media Sosial dan Perlindungan Anak
Kasus ini menyoroti dampak negatif penggunaan media sosial, khususnya dalam konteks perundungan atau cyberbullying. Perlu adanya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial, terutama untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya. Perlindungan anak di ranah digital menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.
Perlu adanya upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif untuk mengatasi masalah cyberbullying. Hal ini meliputi edukasi kepada masyarakat, peningkatan literasi digital, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku cyberbullying. Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, sangat penting dalam melindungi anak di dunia digital.
Kesimpulannya, kasus pelaporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di era digital, serta perlunya kesadaran masyarakat akan dampak negatif cyberbullying. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.