Musisi Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya, SF, di media sosial. Peristiwa bermula dari unggahan Lita di TikTok yang menampilkan foto Ahmad Dhani dan anaknya yang masih di bawah umur, disertai narasi yang dianggap merugikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian. “Ada unggahan pada akun TikTok terlapor (Lita), nama akun TikTok-nya LO, yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi SA titik dua ibuku bukan pelakor,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7). Unggahan tersebut, menurut polisi, menyebabkan anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis.
Akibat tekanan psikis tersebut, Ahmad Dhani memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa tindakan Lita Gading dianggap sebagai kejahatan serius. “Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” ungkap Aldwin kepada wartawan, Kamis (10/7).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok milik Lita Gading. Isi unggahan tersebut menampilkan foto anak Ahmad Dhani beserta keterangan yang dianggap bernada perundungan dan merendahkan. Detail isi unggahan dan konteksnya perlu diperjelas untuk memahami sepenuhnya dampaknya terhadap korban.
Pihak Ahmad Dhani menilai unggahan tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Mereka menganggap tindakan Lita Gading melanggar hukum positif Indonesia dan juga konvensi internasional terkait perlindungan anak. Hal ini menunjukkan keprihatinan terhadap dampak negatif media sosial bagi anak-anak.
Dampak Psikologis pada Anak
Peristiwa ini menyoroti dampak negatif perundungan di media sosial terhadap anak-anak. Tekanan psikis yang dialami anak Ahmad Dhani akibat unggahan Lita Gading menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Perlu adanya edukasi lebih lanjut terkait dampak perundungan online dan bagaimana melindungi anak dari hal tersebut.
Penting bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial dan memberikan edukasi yang tepat. Selain itu, platform media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan melindungi pengguna dari perundungan.
Proses Hukum yang Berjalan
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Ahmad Dhani dan sedang melakukan penyelidikan. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku perundungan di media sosial. Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan di media sosial berpotensi memiliki konsekuensi hukum, terutama jika mengakibatkan kerugian atau dampak negatif bagi orang lain. Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan kesadaran hukum.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan anak di era digital. Selain penegakan hukum, edukasi dan pengawasan ketat terhadap konten media sosial sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.