Polisi di Sleman, Yogyakarta, sedang menyelidiki kasus perusakan mobil dinas Polsek Godean yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2024. Perusakan tersebut dilakukan oleh sekelompok pengemudi ojek online (ojol) ShopeeFood yang berjumlah ratusan orang. Insiden ini merupakan buntut dari aksi penggerudukan rumah warga.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyatakan bahwa berdasarkan rekaman video viral dan CCTV, diperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Polisi saat ini tengah berupaya mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Penyelidikan dibantu oleh Unit Jatanras Polda DIY.
Agha menambahkan bahwa aksi anarkis tersebut, menurut penyelidikan awal, bersifat spontan. Namun, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya provokator yang memicu kerusuhan. Massa melakukan berbagai tindakan anarkis, termasuk memblokade jalan, melempar batu ke arah petugas, dan membakar ban. Puncaknya adalah perusakan mobil dinas Polsek Godean, sebuah Isuzu Panther.
Aksi penggerudukan dan perusakan ini dilatarbelakangi oleh kasus penganiayaan yang dialami seorang driver ShopeeFood oleh pelanggannya pada Kamis, 3 Juli 2024. Para pengemudi ojol lainnya kemudian melakukan aksi solidaritas yang berujung anarkis.
Penangkapan Tersangka dan Peran Mereka
Hingga saat ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu BAP (18) dan MTA (18). Keduanya masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM. Yang menarik, mereka berdua bukanlah driver ShopeeFood resmi dan menggunakan akun orang lain untuk bekerja.
BAP dan MTA tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka secara spontan bergabung dalam aksi penggerudukan karena terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Keduanya berperan mendorong mobil polisi hingga terbalik. MTA bahkan sempat berupaya membakar mobil tersebut, meskipun upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut,” ujar Agha menjelaskan peran MTA dalam perusakan tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor, batu, helm, jaket, dan celana yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.
Dakwaan dan Hukuman
Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari aksi anarkis. Peran media sosial dalam menyebarkan informasi dan memicu aksi massa juga perlu menjadi perhatian. Polisi berharap agar penyelidikan dapat segera menemukan seluruh pelaku dan memberikan efek jera.
Investigasi lebih lanjut akan fokus pada mengidentifikasi para pelaku lainnya dan mengungkap jaringan atau kelompok yang mungkin terlibat dalam perencanaan aksi tersebut. Polisi juga akan menyelidiki lebih dalam motif dan latar belakang para pelaku untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang insiden ini.
Selain itu, pihak ShopeeFood sebagai platform yang digunakan para pelaku juga diharapkan untuk memberikan kerjasama penuh kepada pihak berwajib dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Hal ini penting untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana emosi massa dan penyebaran informasi di media sosial dapat berujung pada tindakan anarkis. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.