Berita  

BPJS Kesehatan: Menteri Kritik Pejabat & Kaya Raya?

BPJS Kesehatan: Menteri Kritik Pejabat & Kaya Raya?
Sumber: Liputan6.com

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menyoroti ketidaksesuaian data penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengungkapkan adanya kasus di mana warga mampu, bahkan pejabat, menerima subsidi iuran BPJS dari pemerintah daerah.

Permasalahan ini khususnya menyangkut segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah (Pemda). Menkes mencontohkan kasus di DKI Jakarta sebagai contoh utama.

Ketidaksesuaian Data Penerima Manfaat JKN

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kekhawatirannya terkait data penerima manfaat JKN yang tidak akurat. Banyak Pemda memiliki kriteria sendiri dalam menentukan penerima bantuan, sehingga menyebabkan ketidakkonsistenan data nasional.

Salah satu contoh yang diungkap adalah kasus di DKI Jakarta. Pemprov DKI menerapkan kebijakan *universal coverage*, mendaftarkan semua warga sebagai peserta JKN kelas III melalui skema PBPU Pemda, tanpa mempertimbangkan status ekonomi.

Kebijakan ini berdampak pada pemberian subsidi iuran BPJS kepada warga mampu, termasuk pejabat. Bahkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa, termasuk yang menerima subsidi tersebut.

Menkes menekankan perlunya standarisasi data penerima bantuan. Ia mengusulkan agar data dikelola dan distandarisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perlunya Satu Basis Data untuk Bansos

Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh program bantuan sosial (bansos) menggunakan satu basis data. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Program bansos yang dimaksud meliputi subsidi listrik, bantuan kesehatan, dan bantuan tunai. Pemerintah telah menyepakati penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Ekstrem dan Non-Ekstrem (DTSEN) milik BPS sebagai satu-satunya sumber data.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbarui data DTSEN secara berkala. Data yang diperbarui ini akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) bulanan untuk pembayaran manfaat bansos.

Langkah Menuju Sistem JKN yang Lebih Efisien dan Akuntabel

Ketidaksesuaian data penerima manfaat JKN menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi. Hal ini membutuhkan kerjasama antar lembaga, terutama antara Kementerian Kesehatan, Pemda, dan BPS.

Standarisasi data dan penggunaan satu basis data untuk bansos akan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas program JKN. Dengan demikian, bantuan dapat tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

Integrasi data juga akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat. Informasi ini sangat penting untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan di masa depan.

Dengan adanya rencana integrasi data dan standarisasi kriteria penerima bantuan, diharapkan sistem JKN akan menjadi lebih efisien dan akuntabel. Langkah ini akan memastikan bahwa bantuan kesehatan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem JKN yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Integrasi data dan standarisasi kriteria penerima manfaat akan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *