Berita  

DPR Godok RUU KUHAP: Habiburokhman Pimpin Panja Hukum

DPR Godok RUU KUHAP: Habiburokhman Pimpin Panja Hukum
Sumber: Liputan6.com

Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembentukan Panja ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa, 8 Juli 2025. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua Panja.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Habiburokhman. Pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan setelah surat presiden diterbitkan.

Pembentukan Panja RUU KUHAP dan Keanggotaannya

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dimulai setelah Presiden mengeluarkan surat presiden terkait. Hal ini menjadi landasan hukum bagi DPR untuk memulai proses pembahasan revisi.

Setelah menerima DIM, Habiburokhman langsung mengumumkan susunan keanggotaan Panja. Ia memimpin Panja tersebut, dibantu oleh Dede Indra Permana dan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua. Ahmad Sahroni dan Rano Alfath juga tergabung dalam Panja ini.

Revisi KUHAP yang akan dibahas terdiri atas 334 pasal dan mencakup 10 substansi baru. Panja akan bekerja untuk mengkaji dan merumuskan revisi tersebut.

Sepuluh Substansi Pokok Revisi RUU KUHAP

Revisi RUU KUHAP ini memiliki fokus utama pada sepuluh substansi pokok yang penting. Substansi ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pertama, revisi ini akan menyesuaikan KUHAP dengan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP baru, yaitu restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Hal ini sejalan dengan rencana berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026.

Kedua, revisi akan memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Penguatan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Ketiga, peran advokat akan diperkuat untuk menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Advokat diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam membela hak-hak kliennya.

Keempat, revisi mengatur perlindungan khusus bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Perlindungan ini sesuai dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Kelima, mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan akan diperbaiki agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan menjunjung HAM serta asas `due process of law`.

Keenam, pengaturan upaya hukum akan dibuat lebih komprehensif. Hal ini untuk memastikan akses keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan.

Ketujuh, revisi akan memperkuat asas filosofi hukum acara pidana berdasarkan penghormatan HAM, dengan prinsip `check and balances` dan pengawasan yang seimbang.

Kedelapan, revisi menyesuaikan perkembangan hukum dengan Konvensi Antikekerasan, peraturan perundang-undangan HAM, perlindungan saksi dan korban, serta perkembangan mekanisme pra-penadilan.

Kesembilan, revisi menekankan modernisasi hukum acara dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

Kesepuluh, revisi bertujuan merevitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Harapan untuk Pembahasan dan Persetujuan RUU KUHAP

Habiburokhman berharap agar RUU KUHAP dapat segera dibahas dan disetujui bersama. Proses pembahasan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Presiden dan berharap agar proses pembahasan berjalan lancar. Semoga revisi RUU KUHAP dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih modern, efisien, dan berkeadilan, menjunjung tinggi HAM dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara internasional. Proses pembahasan selanjutnya akan menjadi penentu keberhasilan revisi ini dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *