Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Terseret Pusaran Korupsi Pasar

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Terseret Pusaran Korupsi Pasar
Sumber: CNNIndonesia.com

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini menyusul empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan. Kejati Sumsel menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka.

Harnojoyo langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang usai penetapan tersangka. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum); Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS); dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Keempat tersangka, kecuali Aldrin Tando yang berada di luar negeri dan telah dicekal, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya direncanakan sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun, proyek tersebut diduga sarat dengan manipulasi sejak tahap awal pengadaan mitra kerja sama. Diduga terjadi penyimpangan prosedur dan pengabaian aturan yang merugikan negara.

PT Magna Beatum, yang ditunjuk sebagai mitra, diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap menandatangani kontrak kerja sama, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1 triliun. Kerugian tersebut bukan hanya berupa materiil, tetapi juga mencakup kerugian immateril.

Kerugian Immateril: Hilangnya Cagar Budaya

Proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga menimbulkan kerugian non-finansial berupa hilangnya bangunan asli Pasar Cinde. Bangunan tersebut merupakan cagar budaya dan warisan sejarah kota Palembang yang bernilai tinggi.

Kehilangan bangunan bersejarah ini merupakan luka mendalam bagi masyarakat Palembang. Nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya tak tergantikan dengan uang. Pembangunan yang tidak memperhatikan aspek pelestarian budaya ini menjadi catatan penting dalam kasus korupsi ini.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar ke depannya proyek-proyek pemerintah dijalankan dengan transparan dan akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya.

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek sangat krusial untuk mencegah terjadinya korupsi.

(antara/dal)

Video terkait: [Judul Video]

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *