Berita  

Fatwa MUI Terbaru: Sound Horeg Haram Jika Ganggu?

Fatwa MUI Terbaru: Sound Horeg Haram Jika Ganggu?
Sumber: Liputan6.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan “sound horeg,” tren audio bertenaga tinggi yang tengah viral. Fatwa ini memicu perdebatan di masyarakat Jawa Timur dan sekitarnya. KH Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, memberikan klarifikasi mengenai fatwa tersebut.

Cholil menjelaskan bahwa fatwa haram ini hanya berlaku jika sound horeg dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jika penggunaannya tidak menimbulkan gangguan, maka hal itu dianggap sebagai hiburan biasa dan diperbolehkan.

Fatwa Haram Sound Horeg: Mengganggu atau Tidak?

MUI Jawa Timur, bukan MUI Pusat, yang mengeluarkan fatwa ini. Hal ini disebabkan fenomena sound horeg terpusat di Jawa Timur. Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI Jatim telah melakukan kajian mendalam bersama para ahli. Fatwa ini resmi ditetapkan setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Cholil, penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan, seperti kerusakan fasilitas umum atau polusi suara yang signifikan, diharamkan. Namun, penggunaan sound system pada acara-acara seperti hajatan, selama tidak mengganggu, tetap dibolehkan.

Karakteristik Sound Horeg yang Mengganggu

Sound horeg, berbeda dari sound system biasa, dicirikan oleh sistem audio berukuran besar dan menghasilkan suara yang sangat keras, terutama pada frekuensi bass. Getaran kuat yang ditimbulkan seringkali meresahkan warga sekitar.

Selain suara yang keras, truk yang digunakan untuk mengangkut sound system horeg juga berukuran besar dan lebar. Ukurannya yang besar seringkali menyebabkan kerusakan pada fasilitas jalan, seperti lampu jalan dan infrastruktur lainnya. Hal ini menambah alasan mengapa MUI Jatim mengeluarkan fatwa tersebut.

Latar Belakang dan Pertimbangan Fatwa

Forum Satu Muharram (FSM) Pasuruan, pada 26-27 Juni 2025, memainkan peran penting dalam penetapan fatwa ini. Forum yang dipimpin KH Muhibin Aman Aly ini dihadiri perwakilan dari berbagai pesantren di Jawa dan Madura.

KH Muhib menjelaskan bahwa pertimbangan fatwa tidak hanya fokus pada dampak suara saja, tetapi juga pada konteks “sound horeg” itu sendiri. Pertunjukan sound horeg seringkali dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan.

KH Muhib menambahkan bahwa sound horeg sering dikaitkan dengan aktivitas yang tidak pantas, seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, dan potensi maksiat lainnya yang sulit dihindari. Oleh karena itu, fatwa haram berlaku terlepas dari adanya atau tidaknya larangan dari pemerintah.

Kesimpulannya, fatwa haram sound horeg dari MUI Jawa Timur didasari pada potensi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta potensi terjadinya kemaksiatan. Penggunaan sound system secara umum masih diperbolehkan, selama tidak menimbulkan gangguan dan tidak terkait dengan praktik-praktik yang melanggar norma agama dan sosial. Fatwa ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara hiburan dan menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *