Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Selasa, 9 Juli 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan yang semakin padat, khususnya pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Sistem ganjil genap bertujuan untuk mendistribusikan arus lalu lintas secara lebih merata dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. Pelaksanaan aturan ini melibatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Kendaraan Ganjil Boleh Melintas
Pada tanggal ganjil, seperti Selasa, 9 Juli 2025, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan.
Kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang melintas pada jam-jam berlaku. Pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas di lapangan dan didukung oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik. Denda maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
26 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di 26 ruas jalan utama. Daftar lengkap ruas jalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pemerintah berharap dengan perluasan cakupan ini, kemacetan dapat lebih terurai.
Aturan ganjil genap berlaku pada dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hal ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan lancar.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, dan kendaraan resmi pemerintah.
Ada juga pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan bencana), pengangkutan logistik, dan lain-lain.
Berikut beberapa tips untuk menghindari pelanggaran dan tetap nyaman beraktivitas:
- Pastikan nomor plat kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum berangkat.
- Gunakan transportasi umum jika memungkinkan.
- Atur waktu perjalanan di luar jam ganjil genap.
- Gunakan kendaraan lain dengan plat nomor sesuai aturan.
- Manfaatkan layanan transportasi daring.
- Pantau kondisi lalu lintas melalui aplikasi.
- Siapkan jalur alternatif jika diperlukan.
Dengan perencanaan yang matang, masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan nyaman dan efisien meskipun kebijakan ganjil genap berlaku.
Dasar hukum penerapan ganjil genap di Jakarta adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Keberhasilan kebijakan ganjil genap ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh warga Jakarta dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Semoga dengan penerapan yang konsisten, kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat berkurang secara signifikan.