Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Senin, 14 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, terutama pada awal pekan yang biasanya padat lalu lintas.
Sebagai informasi, karena tanggal 14 Juli 2025 merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Sanksi
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Kebijakan ini diliburkan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.
Sistem ganjil genap aktif pada dua periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pengawasan dilakukan petugas di lapangan dan juga sistem pengawasan elektronik (ETLE).
Dasar hukum penerapan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Daftar lengkapnya dapat dilihat di bawah ini.
Berikut daftar 26 ruas jalan tersebut: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
- Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas.
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, TNI/Polri, dan tamu negara.
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, pengamanan, dan kepentingan tertentu (misalnya, pengangkut uang).
- Kendaraan petugas kesehatan dan mobilisasi pasien/vaksin Covid-19 (selama masa darurat).
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen dan logistik.
Agar perjalanan Senin tetap lancar, perhatikan beberapa tips berikut.
- Pastikan nomor plat kendaraan sesuai aturan ganjil genap.
- Atur jadwal keberangkatan di luar jam operasional ganjil genap.
- Gunakan transportasi umum atau daring sebagai alternatif.
- Pantau kondisi lalu lintas secara real-time.
- Gabungkan keperluan dalam satu perjalanan.
- Siapkan rencana cadangan dari malam sebelumnya.
Dengan sedikit perencanaan dan antisipasi, masyarakat dapat terhindar dari sanksi dan tetap produktif di awal pekan.
Penerapan ganjil genap merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi mobilitas, keselamatan berkendara, dan kualitas udara di Jakarta. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan kedisiplinan seluruh warga.