Berita  

Hasto Bongkar Rekayasa Hukum: Duplik 48 Halaman Guncang Kasus

Hasto Bongkar Rekayasa Hukum: Duplik 48 Halaman Guncang Kasus
Sumber: Liputan6.com

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2024. Sidang tersebut berfokus pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang kali ini, Hasto membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia tegas menyatakan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya merupakan rekayasa hukum dan tindakan sewenang-wenang.

Sidang Duplik Hasto Kristiyanto: Rekayasa Hukum dan Tindakan Sewenang-wenang

Hasto menyampaikan dupliknya yang terdiri dari 48 halaman. Ia menekankan bahwa inti dari gugatan ini adalah adanya rekayasa hukum dan tindakan sewenang-wenang.

Isi duplik tersebut secara rinci membantah semua tudingan JPU. Hasto menyatakan keyakinannya atas keadilan dan akan terus memperjuangkan haknya.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto: Perintangan Penyidikan dan Suap

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Jaksa penuntut umum menuduh Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel Harun Masiku. Hal ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Tujuannya adalah untuk menghilangkan barang bukti.

Dakwaan terhadap Hasto tidak hanya mencakup perintangan penyidikan. Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Jumlahnya mencapai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pergantian antar waktu anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menjerat Hasto

Hasto didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melanggar Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi Hasto cukup berat jika terbukti bersalah. Proses persidangan masih berlanjut dan menunggu putusan pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam partai politik. Perkembangan selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan memberikan gambaran lebih jelas tentang kompleksitas kasus ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *