Berita  

IPPTI Resmi Online: Jembatan Komunikasi Organisasi & Publik

IPPTI Resmi Online: Jembatan Komunikasi Organisasi & Publik
Sumber: Liputan6.com

Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah Indonesia (IPPTI) resmi meluncurkan situs web resminya pada Selasa (8/7) di Menara Caraka, Jakarta Selatan. Peluncuran ini disambut positif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang melihatnya sebagai inovasi penting di era digital.

Langkah IPPTI ini dinilai sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan layanan informasi yang cepat dan efisien. Website ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara IPPTI, para penerjemah tersumpah, dan publik.

Dukungan Ditjen AHU dan Pentingnya Website IPPTI

Direktur Jenderal AHU, Widodo, memberikan apresiasi atas peluncuran situs web IPPTI. Ia menekankan pentingnya teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik.

Ditjen AHU mendukung penuh keberadaan IPPTI sebagai wadah profesi penerjemah tersumpah. Hal ini sejalan dengan Permenkumham yang mewajibkan penerjemah tersumpah bergabung dalam organisasi profesi, dan IPPTI menjadi organisasi pertama yang memenuhi regulasi tersebut.

Widodo berharap website IPPTI akan memberikan akses informasi yang mudah dan cepat bagi penerjemah tersumpah dan calon penerjemah. Kehadiran situs web ini juga memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Widodo berharap situs web ini menjadi platform efektif untuk mempromosikan kegiatan dan program IPPTI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran penting penerjemah tersumpah.

Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Penerjemah Tersumpah di Era Digital

Wakil Ketua I IPPTI, Zenzia Ihza, menjelaskan perlunya wadah bagi penerjemah tersumpah di tengah berbagai tantangan, terutama dalam era digitalisasi.

Ia menyebut banyak polemik terkait profesi penerjemah tersumpah yang memerlukan solusi bersama. Website ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang sering dihadapi para penerjemah tersumpah.

Zenzhia menambahkan, website IPPTI akan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi para penerjemah tersumpah. Harapannya, website ini dapat menjadi tempat mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.

Keanggotaan IPPTI dan Fitur Situs Web Resmi

Ketua IPPTI, Azali Pangiringan Samosir, menekankan pentingnya wadah bagi para penerjemah tersumpah untuk memenuhi amanat peraturan menteri terkini.

Ia berharap seluruh penerjemah tersumpah dapat bergabung dalam IPPTI. Keanggotaan ini juga penting untuk menjalankan kode etik profesi dan aturan pemerintah.

Wakil Ketua II IPPTI, Nikolas Triwardana Pangutama, berharap situs web resmi ini memberikan manfaat besar bagi para penerjemah tersumpah.

Nikolas menjelaskan proses pendaftaran anggota IPPTI melalui situs web yang mudah diakses. Calon anggota cukup mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Terdapat 147 penerjemah tersumpah terdaftar di Ditjen AHU. IPPTI berharap agar para penerjemah tersebut dapat bergabung untuk memperkuat organisasi dan profesi.

Situs web IPPTI diharapkan menjadi sumber informasi utama dan wadah bagi para anggotanya. Pendaftaran anggota dapat dilakukan secara online melalui website yang telah diluncurkan.

Dengan diluncurkannya website resmi ini, IPPTI berharap dapat semakin memperkuat solidaritas dan profesionalisme para penerjemah tersumpah di Indonesia. Langkah ini juga merupakan komitmen IPPTI dalam mendukung transparansi dan akses informasi publik sesuai regulasi yang berlaku. Ke depannya, peran IPPTI dalam memajukan profesi penerjemah tersumpah di Indonesia semakin penting, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan layanan penerjemahan yang berkualitas.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *