Polisi Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Bandung dan menjual anak-anak ke luar negeri, khususnya Singapura. Bayi-bayi tersebut ditampung sementara di sebuah rumah di Kabupaten Bandung sebelum dikirim.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan adanya penampungan bayi di sebuah rumah di kawasan permukiman Kabupaten Bandung. Namun, ia enggan merinci lokasi persisnya demi kepentingan penyelidikan.
Menurut Kombes Surawan, bayi-bayi tersebut ditampung selama tiga bulan setelah lahir, sebelum kemudian dikirim ke Singapura melalui Jakarta dan Pontianak. Rumah penampungan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2023.
Modus operandi sindikat ini terbilang licik. Mereka mendapatkan bayi dari berbagai sumber, termasuk dari orang tua yang secara sukarela menyerahkan anak mereka dengan imbalan uang, dan juga melalui penculikan bayi.
Modus Operandi dan Jaringan Sindikat
Para pelaku menawarkan sejumlah uang kepada ibu kandung bayi, kisaran Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bayi. Bahkan, ada juga kasus dimana bayi sudah dipesan sejak masih dalam kandungan, dan persalinannya dibiayai oleh para pelaku.
Setelah bayi berusia tiga bulan, mereka akan dikirim ke Singapura. Di Singapura, bayi-bayi tersebut langsung diterima oleh orang tua angkat yang telah memesannya. Proses pengiriman melibatkan jaringan yang cukup luas, hingga ke luar negeri.
Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini dan berhasil menyelamatkan enam bayi di Pontianak yang hendak dikirim ke Singapura. Keenam bayi tersebut telah dibawa kembali ke Jawa Barat.
Korban dan Penanganan Kasus
Berdasarkan keterangan para pelaku, diperkirakan terdapat 24 bayi yang telah dijual ke Singapura sejak tahun 2023. Polisi berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri jejak bayi-bayi yang telah dikirim ke Singapura.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan sindikat perdagangan bayi ini secara menyeluruh. Polisi berupaya untuk mengidentifikasi seluruh korban dan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.
Peran Interpol dan Langkah Pencegahan
Kerjasama dengan Interpol sangat krusial dalam kasus ini, mengingat bayi-bayi tersebut telah dikirim ke luar negeri. Interpol akan membantu dalam proses pencarian dan penyelamatan bayi-bayi lainnya yang mungkin menjadi korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan perdagangan manusia, khususnya perdagangan bayi. Peningkatan pengawasan, edukasi masyarakat, dan kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan bayi dan pentingnya melaporkan setiap kecurigaan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib. Perlindungan terhadap anak dan hak-hak asuh anak juga perlu diperkuat.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus perdagangan bayi ini merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan transnasional. Kerjasama antar negara dan peningkatan pengawasan menjadi kunci untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan ilegal.