Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang saudagar minyak, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Riza terlibat dalam praktik melawan hukum bersama beberapa tersangka lain.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid meliputi kesepakatan penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang dinilai merugikan negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Juli, bahwa Riza melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerjasama penyewaan tersebut, padahal Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan BBM.
Selain itu, Riza juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama dan menetapkan harga kontrak yang tinggi. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi dan pengambilan keuntungan secara tidak sah dari proyek tersebut.
Profil Riza Chalid: Saudagar Minyak dengan Jaringan Bisnis Luas
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha Indonesia yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, dan yang paling menonjol, perdagangan minyak bumi. Dominasinya dalam impor minyak memberinya julukan “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather”.
Ia tercatat sebagai *beneficial owner* dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Keterlibatannya dalam kasus ini melibatkan kesepakatan dengan beberapa pejabat Pertamina, termasuk Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014), Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Keterlibatan Anak dan Kerugian Negara
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka juga terkait erat dengan anaknya, Kerry Andrianto Riza, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerry diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, dan juga merupakan *beneficial owner* PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka lain, termasuk direksi dan komisaris di berbagai anak perusahaan Pertamina. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, menurut pernyataan Qohar pada konferensi pers 25 Februari lalu. Total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid Mangkir Panggilan Penyidik
Saat ini, Riza Chalid dikabarkan berada di Singapura. Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Riza ke Indonesia. Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. “Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” kata Qohar.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara dan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai bisnis minyak dan gas. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan bagi negara.
Informasi tambahan: Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara detail bagaimana skema tersebut beroperasi dan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam menjalankan skema korupsi tersebut. Perlu juga diteliti secara mendalam bagaimana pengawasan internal Pertamina dalam mengelola aset dan kontrak kerjasama. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Perlu dikaji pula sistem hukum dan regulasi yang ada untuk memastikan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi di sektor energi. Penguatan kelembagaan dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor energi. Hal ini akan berdampak pada kepercayaan investor dan memperkuat komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
Riza Chalid 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejagung
Halaman selanjutnya
Halaman: 1 2