Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bahwa Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, berada di Australia. Informasi ini diperoleh MAKI setelah melakukan penelusuran. Keberadaan Jurist Tan di Australia telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, diduga terlihat di Sydney dan Alice Springs. MAKI akan menyerahkan informasi ini kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung untuk membantu proses pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.
Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice, polisi di negara mana pun, termasuk Australia, diwajibkan untuk menangkapnya dan memulangkannya ke Indonesia. Langkah ini penting untuk memastikan Jurist Tan dapat diadili di Indonesia.
Selain itu, MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dengan menjerat tersangka lain. Boyamin menyoroti peran Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya. MAKI meminta Kejagung untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Jika Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti hal ini, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan. “Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang,” tegas Boyamin.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021 dan KPA), Mulyatsyah (Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen), Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (konsultan Nadiem Makarim periode Maret-September 2020).
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan setelah diperiksa sebagai tersangka pada 15 Juli. Ibrahim Arief ditahan di rumah karena alasan kesehatan. Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan Jurist Tan.
Nadiem Makarim, yang masih berstatus saksi, telah dipulangkan setelah pemeriksaan kedua. Tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli. Barang bukti, seperti dokumen dan barang bukti elektronik, juga telah disita.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang. Ketegasan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini sangat diharapkan masyarakat.
Perlu ditekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengembalikan tersangka korupsi ke Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Peran MAKI dalam mengawasi dan mendorong penegakan hukum dalam kasus ini patut diapresiasi. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Ke depan, diharapkan adanya reformasi sistem pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan agar lebih transparan dan terhindar dari praktik korupsi. Mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan partisipasi masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.