Kasasi Ditolak, Vonis Bebas Mantan Karyawan Jhon LBF Berkekuatan Hukum

Kasasi Ditolak, Vonis Bebas Mantan Karyawan Jhon LBF Berkekuatan Hukum
Sumber: CNNIndonesia.com

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. Dengan demikian, putusan bebas untuk Septia telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan kasasi dengan nomor 5900 K/PID.SUS/2025 ini dibacakan pada 3 Juli 2025 setelah melalui proses persidangan selama 17 hari. Majelis hakim kasasi terdiri dari Ketua Majelis Yohanes Priyana, dan hakim anggota Tama Ulinta BR Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Happy Try Sulistiyono bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Amar putusan MA secara singkat menyatakan, “Tolak kasasi penuntut umum,” sesuai informasi yang dihimpun dari laman Kepaniteraan MA. Putusan ini menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Di tingkat PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Saptono, dan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi, memimpin persidangan. Septia, pemilik akun X (sebelumnya Twitter) @septiadp, merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta.

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik

Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa menganggap Septia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari unggahan dan/atau komentar Septia di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Septia merasa diperlakukan tidak adil sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya tidak dipenuhi. Ia merasa dizalimi oleh perusahaan.

Fakta persidangan mengungkapkan pengakuan Jhon LBF saat diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar upah lembur, mengancam pemecatan dan pemotongan gaji jika karyawan telat membalas pesan, serta melarang karyawan berekspresi dan bersosialisasi.

Analisis Putusan dan Implikasinya

Putusan MA yang menolak kasasi jaksa menunjukkan pengadilan mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang ada. Pengakuan Jhon LBF sendiri terkait pelanggaran ketenagakerjaan menjadi poin penting yang tampaknya dipertimbangkan majelis hakim.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan batasan dalam penggunaan UU ITE. UU ITE seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik, terutama kritik dari karyawan terhadap perusahaan. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam kasus serupa ke depannya.

Perlu ditekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi, sepanjang tidak melanggar hukum pidana lainnya. Namun, penting juga bagi setiap individu untuk bertanggung jawab atas setiap unggahan atau komentar yang dibuat di media sosial.

Kasus Septia Dwi Pertiwi ini menjadi contoh penting bagaimana ketimpangan relasi kerja dan penerapan hukum yang tidak proporsional dapat menimbulkan konflik hukum. Semoga putusan ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak karyawannya, dan penegak hukum untuk lebih bijak dalam menafsirkan dan menerapkan UU ITE.

Putusan inkrah ini menandai berakhirnya proses hukum panjang bagi Septia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait, baik perusahaan, karyawan, maupun penegak hukum.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *