Berita  

Kasus CPO Wilmar: Martua Sitorus Dibebaskan KPN, Fakta Mengejutkan

Kasus CPO Wilmar: Martua Sitorus Dibebaskan KPN, Fakta Mengejutkan
Sumber: Liputan6.com

KPN Corporation, perusahaan milik Martua Sitorus, mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi Wilmar Group. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Martua Sitorus sama sekali tidak terlibat dalam kasus hukum tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang tengah ditangani.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di media dan media sosial yang mengaitkan Martua Sitorus dengan Wilmar Group dan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11,8 triliun.

Klarifikasi KPN Corporation: Martua Sitorus Sudah Mundur dari Wilmar Group

General Affairs KPN Corp, Djuaman Lie, menjelaskan bahwa Martua Sitorus telah resmi mengundurkan diri dari Wilmar Group sejak 15 Juli 2018. Ia menekankan bahwa pengunduran diri tersebut telah dilakukan jauh sebelum kasus korupsi ini mencuat.

Lebih lanjut, Djuaman menjelaskan bahwa Martua Sitorus bahkan telah meninggalkan jabatan strategisnya sebagai Chief Operating Officer (COO) Wilmar Group sejak tahun 2013. Sejak saat itu, ia tidak lagi terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan.

Oleh karena itu, KPN Corporation menganggap segala spekulasi yang menghubungkan Martua Sitorus dengan kasus hukum Wilmar Group saat ini tidak berdasar dan menyesatkan. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru.

Tidak Ada Hubungan Kepemilikan Antara KPN Corporation dan Wilmar Group

KPN Corporation didirikan pada tahun 2019, sebelumnya bernama Gama Corporation. Martua Sitorus merupakan salah satu pendiri perusahaan ini.

KPN Corporation bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit, properti, semen, dan rumah sakit. Penting untuk ditekankan bahwa KPN Corporation merupakan entitas bisnis yang terpisah dan tidak memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan Wilmar Group.

Djuaman Lie berharap agar klarifikasi ini dapat diterima dan mencegah penyebaran informasi yang salah dan berpotensi mencemarkan nama baik Martua Sitorus.

Seruan untuk Kehati-hatian dalam Penyebaran Informasi

Djuaman Lie mengimbau kepada semua pihak, termasuk media dan publik, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama individu.

KPN Corporation meminta agar nama Martua Sitorus tidak lagi dikaitkan dengan kasus hukum Wilmar Group karena hal tersebut dianggap tidak relevan dengan posisinya saat ini. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun meminta agar tidak ada pihak yang tidak terkait dicampuradukkan dalam kasus tersebut.

Djuaman juga mengingatkan agar media dan pihak lain tidak terjebak dalam pencemaran nama baik karena informasi yang tidak terverifikasi.

Pihak KPN Corporation menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi, terutama yang berkaitan dengan reputasi seseorang.

Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang keliru dan mencegah potensi pencemaran nama baik.

Dengan demikian, KPN Corporation berharap agar publik memahami klarifikasi ini dan tidak lagi mengaitkan Martua Sitorus dengan kasus hukum Wilmar Group.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *