Kasus Tabrak Lari Anak Kasi Propam: Damai, Mobil Dinas Jadi Sorotan

Kasus Tabrak Lari Anak Kasi Propam: Damai, Mobil Dinas Jadi Sorotan
Sumber: CNNIndonesia.com

Sebuah kasus tabrak lari yang melibatkan anak dari Plt Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu A, sedang menjadi sorotan publik. Anak Iptu A, berinisial AP (16 tahun), mengemudikan mobil dinas kepolisian dan menabrak mobil lain di Jalan Pandu, Medan, Sumatera Utara.

Kejadian ini terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025. Mobil patroli yang dikemudikan AP meninggalkan lokasi kejadian setelah insiden tabrak lari tersebut. Korban, Fifie Wijaya, mengejar mobil tersebut dan merekam kejadian tersebut, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Fifie terlihat mengejar mobil patroli yang terus melaju di tengah hujan. Ia mengekspresikan kemarahannya karena pengemudi tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Wah gila sudah menabrak lari, sial. Gila ya, aduh,” ucap Fifie dalam video tersebut.

Kejadian ini semakin mengejutkan ketika Fifie menyadari bahwa pengemudi mobil patroli tersebut bukanlah anggota polisi, melainkan seorang remaja. “Ini sepertinya yang bawa anak-anak. Ini mobilnya sudah tabrak lari. Mobil Propam tabrak orang habis itu lari,” ujarnya dengan nada emosi.

Setelah pengejaran yang cukup panjang, mobil patroli akhirnya berhenti di Jalan Cut Mutia. Fifie kemudian meminta remaja yang mengemudikan mobil tersebut untuk keluar dan memberikan nomor telepon orang tuanya. “Minta nomor bapak kalian. Mana nomor bapak kalian kasih ke aku. Cepat aku bilang hujan ini,” teriaknya.

Namun, remaja tersebut hanya membuka kaca jendela mobil. Seorang remaja perempuan kemudian keluar dari mobil dan membantah tuduhan melarikan diri. “Enggak lari kami,” ujar perempuan tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan bahwa Iptu A dan korban, Fifie Wijaya, telah bertemu di Satlantas Polrestabes Medan pada Senin, 7 Juli 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak telah bertemu pada Senin (7/7). Jadi kedua belah pihak memilih untuk berdamai. Artinya masalah itu diselesaikan dengan jalan kekeluargaan,” jelas AKBP I Made Parwita pada Selasa, 8 Juli 2025.

AKBP I Made Parwita menambahkan bahwa korban tidak menuntut ganti rugi dan kedua belah pihak telah membuat surat perdamaian di Satlantas Polrestabes Medan. “Korban tidak menuntut ganti rugi. Jadi dalam pertemuan itu dibuat surat perdamaian di Satlantas Polrestabes Medan,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan penggunaan mobil dinas kepolisian dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor. Peristiwa ini juga memicu diskusi publik tentang penegakan hukum dan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dari aparat penegak hukum.

Perlu ditekankan bahwa penanganan kasus ini melalui jalur kekeluargaan tidak serta-merta menghapuskan aspek hukum yang mungkin masih berlaku terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh AP. Meskipun kedua pihak berdamai, investigasi lebih lanjut mungkin masih diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang terlewatkan.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal penggunaan kendaraan bermotor. Penggunaan mobil dinas oleh anak di bawah umur tanpa pengawasan yang tepat jelas merupakan tindakan yang membahayakan dan berpotensi melanggar peraturan.

Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab setiap individu dalam berkendara dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten, terlepas dari latar belakang siapapun yang terlibat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *