Berita  

Kejagung Tunda Tersangka Korupsi Chromebook: Misteri Nadiem Makarim

Kejagung Tunda Tersangka Korupsi Chromebook: Misteri Nadiem Makarim
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Meskipun mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menjalani pemeriksaan intensif, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik menegaskan penetapan tersangka memerlukan dua alat bukti yang cukup. Proses pendalaman bukti masih berlangsung untuk memastikan terpenuhinya syarat tersebut.

Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan alasan belum ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka. Penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti sebelum mengambil keputusan.

Qohar menekankan pentingnya bukti yang cukup dalam proses penegakan hukum. Kejagung akan menetapkan tersangka jika dua alat bukti telah terpenuhi.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya keuntungan pribadi bagi pelaku korupsi. Merugikan keuangan negara sudah cukup untuk dijerat hukum.

Kejagung masih mendalami apakah Nadiem Makarim memperoleh keuntungan dalam kasus ini. Investasi Google ke Gojek juga menjadi bagian dari penyelidikan.

Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tersangka-tersangka tersebut adalah pejabat di Kemendikbudristek dan seorang konsultan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek), Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek), Juris Tan (Stafsus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Juris Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

Ibrahim Arif menjalani tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Ia diketahui menderita gangguan jantung kronis.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat Pencegahan Ke Luar Negeri Diterbitkan untuk Tiga Stafsus Nadiem Makarim

Sebelumnya, Kejagung telah mencegah tiga stafsus Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil karena ketiganya tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Ketiga stafsus tersebut adalah Fiona Handayani, Juris Tan, dan Ibrahim Arif. Mereka tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan sejak 4 Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketiganya dapat dimintai keterangan.

Kejagung berencana melayangkan panggilan kedua jika mereka tetap tidak kooperatif. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Penyidik terus mendalami peran semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

Meskipun belum ada penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, proses penyelidikan terus berlanjut. Kejagung akan terus mengumpulkan bukti dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *