Korupsi Laptop Kemendikbud: Dua Eks Pejabat Terjerat Hukum

Korupsi Laptop Kemendikbud: Dua Eks Pejabat Terjerat Hukum
Sumber: CNNIndonesia.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kasus ini terkait pengadaan Chromebook yang diduga sarat penyimpangan.

Kedua tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim (NAM), selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu. Dalam rapat tersebut, Nadiem Makarim memerintahkan penggunaan sistem Chrome OS dari Google untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” jelas Qohar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7).

Sri Wahyuningsih, menurut Qohar, pada 30 Juni 2020 menginstruksikan BH, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020, untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim tersebut dengan memilih sistem Chrome OS melalui metode e-catalog. Namun, karena BH dianggap tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, SW kemudian mengganti BH dengan WH sebagai PPK baru pada hari yang sama.

Pada pukul 22.00 WIB, WH, atas perintah SW, langsung melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN, pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Lebih lanjut, SW juga memerintahkan WH untuk mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

SW juga diduga membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD, dengan spesifikasi 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah seharga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek. Ia juga membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang tetap mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.

Mulyatsyah juga turut menjalankan perintah Nadiem Makarim dengan mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 untuk menggunakan Chrome OS. Pada 30 Juni 2020, ia memerintahkan HS, PPK di Direktorat SMP Tahun 2020, untuk melakukan pengadaan TIK Tahun 2020 melalui PT Bhinneka Mentari Dimensi dan menggunakan Chrome OS.

Mulyatsyah kemudian membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang juga mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.

Selain SW dan MUL, Kejagung juga menetapkan Jurist Tan (JT), Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Peran Nadiem Makarim dalam kasus ini juga menjadi sorotan publik dan masih terus didalami oleh Kejagung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Pilihan Redaksi:

  • Kejagung soal Peluang Nadiem Jadi Tersangka: Tak Usah Khawatir, Sabar
  • Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google ke Gojek Buntut Korupsi Laptop
  • Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop

(antara/isn)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *