Korupsi Laptop Kemendikbud: Dua Eks Pejabat Terjerat Hukum

Korupsi Laptop Kemendikbud: Dua Eks Pejabat Terjerat Hukum
Sumber: CNNIndonesia.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kedua tersangka ini terlibat dalam pengadaan Chromebook yang diduga sarat penyimpangan.

Tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di direktorat yang sama pada periode yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan keterlibatan kedua tersangka dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu. Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan penggunaan sistem Chrome OS dari Google untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Peran Tersangka dalam Pengadaan Chromebook

Sri Wahyuningsih, pada 30 Juni 2020, memerintahkan BH, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020, untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim tersebut dengan memilih sistem Chrome OS melalui metode e-catalog. Namun, karena BH dianggap tidak mampu menjalankan perintah tersebut, SW kemudian mengganti BH dengan WH sebagai PPK baru pada hari yang sama.

Pada pukul 22.00 WIB, WH, atas perintah SW, langsung melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN, pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Lebih lanjut, SW juga memerintahkan WH untuk mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

SW juga diduga telah membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD, yang meliputi pengadaan 15 unit laptop dan satu unit connector per sekolah dengan harga Rp88.250.000 per sekolah, menggunakan dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Tidak hanya itu, SW juga membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang tetap menggunakan Chrome OS.

Mulyatsyah juga mengikuti jejak SW dengan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim. Pada 30 Juni 2020, Mulyatsyah memerintahkan HS, PPK di Direktorat SMP Tahun 2020, untuk melakukan pengadaan TIK Tahun 2020 melalui PT Bhinneka Mentari Dimensi dengan menggunakan Chrome OS.

Selanjutnya, Mulyatsyah membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang juga mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.

Tersangka Lainnya dan Pasal yang Dikenakan

Selain SW dan MUL, Kejagung juga menetapkan Jurist Tan (JT), Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, sebagai tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat. Perkembangan selanjutnya akan menjadi fokus perhatian publik dan media.

Informasi tambahan: Penggunaan sistem Chrome OS yang diinstruksikan oleh Mendikbudristek perlu ditelaah lebih lanjut mengenai prosedurnya. Apakah ada kajian komprehensif terkait pemilihan sistem operasi tersebut, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini? Transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *