KPK Bongkar Kasus Pemerasan TKA: Dua Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diinterogasi

KPK Bongkar Kasus Pemerasan TKA: Dua Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diinterogasi
Sumber: CNNIndonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pada Selasa (15/7), KPK memeriksa Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik pemerasan selama keduanya menjabat.

“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” ujar Budi. “Semuanya didalami secara umum,” imbuhnya. Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap keterlibatan mereka, jika ada, dalam dugaan korupsi tersebut.

KPK juga seharusnya memeriksa Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI dan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan. Namun, yang bersangkutan mangkir dan meminta penjadwalan ulang karena alasan keperluan lain.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa kemungkinan pemeriksaan Hanif Dhakiri sebagai saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. Keputusan tersebut akan diambil setelah menganalisis hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) ini telah berlangsung sejak tahun 2012. KPK menemukan akumulasi uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024. Sejumlah tersangka telah ditetapkan.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025 dan Direktur PPTKA 2019-2024), dan Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019).

Tersangka lainnya termasuk Devi Anggraeni (Direktur PPTKA 2024-2025 dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf pada Direktorat PPTKA).

Langkah-langkah KPK dalam Penyelidikan

Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar kepada KPK. Meskipun belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Penyitaan dokumen terkait juga telah dilakukan.

Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara saat memeriksa Suhartono pada Senin (2/6). Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut akan dipublikasikan KPK sesuai perkembangannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam hal penerbitan izin kerja bagi tenaga kerja asing. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari praktik-praktik koruptif dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Video terkait kasus ini juga telah dirilis oleh CNN Indonesia, memberikan gambaran lebih detail tentang perkembangan penyelidikan. Menteri PUPR juga telah memberikan tanggapan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *