KUHAP Dinilai Mampu Cegah Tahanan KPK Tutupi Wajah

KUHAP Dinilai Mampu Cegah Tahanan KPK Tutupi Wajah
Sumber: CNNIndonesia.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai RKUHAP dapat mengatur larangan bagi tahanan untuk menutup wajah atau menggunakan masker saat dirilis ke publik. Hal ini disampaikan Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Tanak mengusulkan agar RKUHAP memuat ketentuan yang mewajibkan tersangka korupsi untuk memperlihatkan wajahnya saat dipublikasikan penangkapannya. Menurutnya, hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan membangun citra positif penegakan hukum. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ungkap Tanak. Ia mengajak publik, termasuk media, untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Ajakan Tanak untuk menyampaikan usulan kepada DPR didasari atas keresahannya terkait praktik tersangka korupsi yang seringkali menutupi wajah mereka saat konferensi pers. Praktik ini kerap terlihat di berbagai media, termasuk media sosial resmi KPK.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Meskipun tersangka korupsi biasanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, banyak yang masih berupaya menutup wajah mereka menggunakan masker, hijab, atau topi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Tanak, kekurangan aturan yang mengatur larangan penggunaan masker oleh tahanan menjadi penyebab praktik ini. “Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika masyarakat menganggap penting aturan ini, maka sebaiknya disampaikan langsung kepada DPR RI.

Perlu dipertimbangkan pula aspek hak asasi manusia dalam konteks ini. Meskipun penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, aturan yang terlalu restriktif dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran hak privasi tersangka. Oleh karena itu, pembuatan aturan haruslah bijak dan proporsional, mempertimbangkan semua aspek yang relevan.

Terkait hal ini, diskusi publik dan kajian mendalam diperlukan untuk menentukan rumusan aturan yang tepat. Apakah cukup dengan imbauan atau perlu adanya sanksi hukum? Rumusan yang tepat harus dapat menyeimbangkan antara kebutuhan transparansi dan penegakan hukum dengan hak asasi manusia. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pakar hukum, aktivis HAM, dan masyarakat sipil, sangat penting dalam proses ini.

Kesimpulannya, perdebatan mengenai kewajiban memperlihatkan wajah tersangka korupsi saat dirilis ke publik menunjukkan pentingnya keseimbangan antara transparansi, efek jera, dan perlindungan hak asasi manusia. Proses legislasi RKUHAP menjadi momentum untuk merumuskan aturan yang adil dan efektif dalam konteks ini.

Video KPK menggeledah rumah mewah Kadis PUPR Sumut nonaktif menjadi salah satu contoh kasus yang bisa dikaitkan dengan isu ini. Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *