Bareskrim Polri menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir MN di Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, merinci temuan tersebut. Salah satu dugaan awal adalah adanya tekanan terhadap pihak medis yang mengakibatkan tidak dilakukanya dokumentasi luka korban secara lengkap.
“Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” ungkap Djuhandhani mengutip sumber berita.
Kejanggalan lainnya terletak pada ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan permintaan autopsi. Proses autopsi baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan atas keakuratan penyelidikan awal.
Temuan Tambahan Kasus Kematian Brigadir MN
Investigasi Bareskrim mengungkap fakta tambahan yang signifikan. Terdapat bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan sebuah video yang menunjukkan Brigadir MN masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal dunia. Keberadaan saksi kunci yang berada di lokasi kejadian juga perlu diverifikasi lebih lanjut.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang signifikan pada tubuh korban. Diantaranya patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul. Luka-luka tersebut dipastikan terjadi sebelum kematian Brigadir MN.
Dalam asistensi ini, Bareskrim memberikan petunjuk teknis dan taktis untuk memperkuat pembuktian dan penerapan pasal yang tepat. Djuhandhani menjelaskan bahwa terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal sebelumnya dan memberikan saran tambahan pasal yang relevan.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam renang setelah berpesta bersama dua atasannya dan dua wanita penghibur (LC) di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada Rabu malam, 16 April 2025.
Ia berpesta bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan dua LC, salah satunya Misri Puspita Sari. Setelah pesta, Nurhadi ditemukan meninggal di kolam villa tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan terkait penyebab kematiannya.
Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua atasan Brigadir Nurhadi dan LC bernama Misri Puspita Sari. Kedua atasan Nurhadi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Analisis dan Kesimpulan Awal
Kasus kematian Brigadir Nurhadi (Brigadir MN) menunjukkan beberapa kelemahan dalam proses penyelidikan awal oleh Polda NTB. Ketidaksesuaian waktu pelaporan, adanya dugaan intimidasi terhadap saksi, dan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh Bareskrim mengindikasikan perlunya penyelidikan yang lebih menyeluruh dan transparan.
Temuan adanya penggunaan narkoba, video yang menunjukkan korban masih hidup sebelum dinyatakan meninggal, dan hasil autopsi yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi Brigadir Nurhadi.
Perlu ditekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Bareskrim Polri diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan profesional.