Mogok Nasional Tolak ODOL: 15 Ribu Kendaraan Ramai-ramai Turun Jalan

Mogok Nasional Tolak ODOL: 15 Ribu Kendaraan Ramai-ramai Turun Jalan
Sumber: CNNIndonesia.com

Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) melaporkan lebih dari 15.000 kendaraan logistik terlibat dalam aksi mogok nasional yang dimulai pada Minggu, 13 Juli. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Bagian Kewilayahan (Kemenko IPK) dan Kementerian Perhubungan terkait penerapan Zero Overdimension Overload (ODOL).

Presiden K-Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyatakan, “Secara nasional estimasi kami ada 15 ribu lebih kendaraan logistik yang berpartisipasi. Baik yang ada di titik kumpul aksi maupun yang mogok di tempat/gudang/rumah masing-masing.” Aksi ini dilakukan tanpa penyekatan jalan dan sejauh ini berjalan lancar, menurut Irham.

Irham menjelaskan strategi aksi damai mereka, “Aksi senantiasa kami juga untuk damai dan tanpa penyekatan jalan. Salah satu strateginya dengan memarkir truk di tempat luas biar tidak mengganggu pengguna jalan lain.” Mogok nasional ini dilakukan serentak di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Bahkan, Irham menambahkan, “Ada beberapa titik aksi tambahan karena solidaritas dukungan terus berdatangan.”

Dampak ekonomi dari aksi mogok ini diperkirakan cukup signifikan. Irham menambahkan, “Besok kami akan merilis potensi economic loss atas mogok nasional transportasi logistik hari ini.” Organisasi yang terlibat dalam aksi ini antara lain Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI).

Tuntutan Para Pengemudi

Para pengemudi dan buruh logistik menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada Pemerintah dan DPR. Mereka menuntut agar segera dirumuskan Undang-undang Perlindungan Pengemudi/Sopir yang memuat poin-poin krusial.

Poin-poin Tuntutan UU Perlindungan Pengemudi:

  • Skema upah yang layak bagi pengemudi.
  • Hubungan industrial yang berkeadilan.
  • Jaminan sosial tanpa biaya bagi para sopir yang memiliki risiko kerja tinggi.
  • Selain itu, mereka juga meminta dilakukannya kajian ulang terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kajian ulang ini harus melibatkan pengemudi dan pelaku usaha logistik agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pihak-pihak di lapangan.

    Salah satu poin utama protes adalah penerapan Zero ODOL yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kesiapan industri transportasi, terutama armada kecil dan menengah yang belum mampu menyesuaikan spesifikasi teknis kendaraan sesuai aturan baru. Ketidakmampuan menyesuaikan ini berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para pengemudi dan pelaku usaha kecil menengah.

    Aksi mogok nasional ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya dampak kebijakan pemerintah yang kurang melibatkan para pemangku kepentingan di lapangan. Ke depan, penting bagi pemerintah untuk melibatkan lebih banyak suara dari para pengemudi dan pelaku usaha logistik dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

    Ketidakpuasan para pengemudi menunjukkan betapa pentingnya dialog dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pekerja untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan di sektor transportasi logistik. Langkah selanjutnya yang diambil pemerintah akan menjadi penentu dalam menyelesaikan isu ini dan mencegah potensi konflik serupa di masa depan.

    Video terkait aksi demonstrasi ratusan sopir truk terkait kebijakan Zero ODOL juga beredar. Video tersebut menunjukkan demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi truk yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

    Ikuti Kami di Google News

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *