Mogok Nasional Truk: 15 Ribu Kendaraan Protes Kebijakan Zero ODOL

Mogok Nasional Truk: 15 Ribu Kendaraan Protes Kebijakan Zero ODOL
Sumber: CNNIndonesia.com

Lebih dari 15 ribu kendaraan logistik dikabarkan terlibat dalam aksi mogok nasional yang dimulai Minggu, 13 Juli 2024. Aksi ini merupakan respon terhadap apa yang dianggap sebagai arogansi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Bagian Kewilayahan (Kemenko IPK) dan Kementerian Perhubungan dalam menerapkan kebijakan Zero Overdimension Overload (ODOL).

Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa aksi mogok melibatkan sekitar 15 ribu lebih kendaraan. Kendaraan tersebut berpartisipasi baik dengan berkumpul di titik aksi maupun mogok di tempat seperti gudang atau rumah masing-masing. Irham menegaskan aksi dilakukan tanpa penyekatan jalan dan sejauh ini berjalan lancar.

Strategi aksi mogok dirancang untuk meminimalisir gangguan lalu lintas. Truk diparkir di tempat yang luas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Aksi mogok nasional dilakukan secara serentak di beberapa titik, termasuk Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Bahkan, terdapat beberapa titik aksi tambahan karena dukungan solidaritas terus berdatangan.

Organisasi yang terlibat dalam aksi ini antara lain Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan Undang-undang Perlindungan Pengemudi/Sopir.

Tuntutan Para Pengemudi

Para pengemudi menuntut beberapa hal penting dalam Undang-undang Perlindungan Pengemudi/Sopir yang diajukan. Hal ini mencakup skema upah yang layak, hubungan industrial yang adil, dan jaminan sosial tanpa biaya bagi para sopir yang memiliki risiko kerja tinggi. Ini mencerminkan kondisi kerja yang berat dan penuh risiko yang dihadapi para pengemudi.

Selain itu, mereka juga meminta agar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikaji ulang. Revisi undang-undang ini harus melibatkan pengemudi dan pelaku usaha logistik agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan mereka yang ada di lapangan. Hal ini menyoroti pentingnya partisipasi langsung dari pihak-pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah.

Penolakan Kebijakan Zero ODOL

Para pengemudi menilai penerapan Zero ODOL terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kesiapan industri transportasi, khususnya armada kecil dan menengah. Banyak armada kecil dan menengah belum mampu menyesuaikan spesifikasi teknis kendaraan sesuai aturan baru. Ini menunjukkan kurangnya perencanaan matang dan sosialisasi yang memadai dari pemerintah sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Dampak ekonomi dari mogok nasional ini diperkirakan akan cukup signifikan. Konfederasi Sarbumusi berencana merilis potensi kerugian ekonomi tersebut pada hari berikutnya. Hal ini akan memberikan gambaran lebih jelas tentang dampak sosial dan ekonomi dari aksi mogok tersebut.

Aksi mogok nasional ini menyoroti pentingnya dialog dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pengemudi dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan di sektor transportasi logistik. Ke depannya, perlu adanya mekanisme yang lebih inklusif untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan terkait industri transportasi, agar kebijakan yang tercipta dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi semua pihak.

Video terkait aksi demo ratusan sopir truk yang menolak kebijakan Zero ODOL juga beredar. Video tersebut menunjukkan skala besar dari demonstrasi dan keprihatinan para pengemudi terhadap kebijakan pemerintah.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *