Nadiem Makarim Bentuk Grup WA “Core Team” Sebelum Resmi Menjabat Menteri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk Nadiem bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri.

Grup tersebut, yang dibentuk pada Agustus 2019 bersama Jurist Tan dan FN, digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek. “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah Nadiem resmi menjabat, proses pengadaan program digitalisasi berlanjut. Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Qohar menjelaskan lebih lanjut peran Nadiem dan Jurist Tan dalam pengadaan tersebut. “Selanjutnya JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek,” jelasnya. Pertemuan daring pada 6 Mei 2020, yang melibatkan Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief serta dipimpin Nadiem, semakin menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem.

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih masing-masing menjabat sebagai Direktur SMP dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek saat itu. “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” tegas Qohar. Hal ini menunjukkan adanya dugaan intervensi dari Nadiem dalam menentukan spesifikasi dan vendor pengadaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa perencanaan program digitalisasi telah dimulai jauh sebelum Nadiem menjabat. “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Harli.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan Nadiem). Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Nadiem Makarim atau kuasa hukumnya terkait keterlibatannya dalam grup WhatsApp tersebut.

Peran Kunci Para Tersangka

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, selaku pejabat di Kemendikbudristek, diduga berperan aktif dalam pelaksanaan pengadaan. Keduanya memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab atas proses pengadaan. Jurist Tan, sebagai staf khusus Nadiem, diduga menjadi penghubung antara Nadiem dan pihak Google. Sementara Ibrahim Arief, selaku konsultan, diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

Informasi Tambahan:

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara detail peran masing-masing tersangka dan sejauh mana keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi ini. Perlu ditelusuri apakah terdapat kesepakatan atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan sistem Chrome OS dari Google. Selain itu, perlu dilihat juga apakah proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Kejagung perlu mengungkap secara transparan seluruh fakta dan bukti yang ada untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dalam proses hukum ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara adil dan transparan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara dan pengadaan barang dan jasa.

Pihak-pihak terkait, termasuk Google, juga diharapkan kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh Kejagung dalam proses penyidikan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *