Pertempuran Jawa Pos-Dahlan Iskan: Perjuangan Selamatkan Aset Perusahaan

Pertempuran Jawa Pos-Dahlan Iskan: Perjuangan Selamatkan Aset Perusahaan
Sumber: CNNIndonesia.com

Jawa Pos menggugat Dahlan Iskan dan Nany Wijaya terkait sengketa aset perusahaan. Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset perusahaan untuk merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

Jati menekankan bahwa gugatan ini sama sekali tidak mengingkari peran besar Dahlan Iskan dalam pengembangan Jawa Pos di awal berdirinya. Proses hukum ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset, sebuah langkah yang dianggap perlu untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset Jawa Pos.

“Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya,” tegas Jati dalam keterangan tertulisnya.

Program Pengampunan Pajak dan Penertiban Aset

Program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 menjadi momentum penting bagi Jawa Pos untuk merapikan seluruh aset perusahaan. Hasil tax amnesty telah tercatat dalam Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam proses penertiban aset tersebut, ditemukan beberapa aset yang terkait dengan kepemilikan dan transaksi atas nama atau pihak lain, termasuk Dahlan Iskan. Sebagian besar permasalahan aset yang melibatkan Dahlan Iskan berhasil diselesaikan secara damai.

Jati menyebutkan contoh penyelesaian damai, seperti kewajiban Dahlan Iskan terkait investasi pribadi pada proyek PLTU di Kalimantan Timur dan penertiban aset proyek pribadi di bidang pengolahan nanas. “Jadi, tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu,” jelas Jati.

Alasan Pemilihan Jalur Hukum

Keputusan untuk menempuh jalur hukum merupakan keputusan yang berat dan telah dipertimbangkan matang oleh direksi. Hal ini didasarkan pada pentingnya menyelamatkan aset Jawa Pos dan kepatuhan terhadap hukum.

Meskipun demikian, Jawa Pos tetap terbuka untuk negosiasi dengan Dahlan Iskan, asalkan dilakukan dengan niat baik dan berdasarkan fakta hukum. “Kami selalu terbuka untuk itu karena kami sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi,” tambah Jati.

Penetapan Tersangka

Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan menyita sejumlah barang bukti.

Laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur dan dilaporkan pada 13 September 2024. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Meskipun Jawa Pos menempuh jalur hukum, perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian yang damai dan berdasarkan hukum. Perusahaan berharap agar semua permasalahan aset dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *