Petugas Satpol PP Tangsel Terciduk Jual Kosmetik Kedaluwarsa

Petugas Satpol PP Tangsel Terciduk Jual Kosmetik Kedaluwarsa
Sumber: CNNIndonesia.com

Seorang anggota Satpol PP Tangerang Selatan berinisial A alias Bule dan rekannya SA ditangkap karena terbukti menjual makanan dan produk kosmetik yang telah kedaluwarsa. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk-produk yang sudah tidak layak konsumsi.

Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 4 Juli 2024. Hasilnya, kecurigaan masyarakat terbukti benar. A dan SA tertangkap tangan sedang menghapus tanggal kedaluwarsa pada berbagai produk pangan dan kosmetik menggunakan tinner dan lotion. Barang-barang tersebut dibongkar dari dua unit truk.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan. “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang, berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” kata Kombes Ade Safri. A mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari PT Liquid melalui tawaran admin perusahaan tersebut.

Menurut keterangan polisi, PT Liquid memiliki kesepakatan dengan minimarket untuk memusnahkan barang-barang kedaluwarsa. Namun, A dan SA justru memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi. “Ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ujar Kombes Ade Safri. “Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” tambahnya.

Barang-barang yang dijual kembali meliputi bahan pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi. A dan SA memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan ini. A bertanggung jawab untuk mendapatkan barang-barang tersebut, sementara SA bertugas untuk menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjualnya. Mereka menjual barang-barang tersebut melalui bazar yang diadakan pada hari Rabu dan Sabtu, serta kepada pedagang kelontong di Bogor dan pembeli perorangan di Serpong dan sekitarnya.

Modus Operandi dan Jaringan

Modus operandi yang digunakan pelaku sangat sistematis. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pemusnahan barang kedaluwarsa dari minimarket. Peran PT Liquid sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pemusnahan barang juga patut dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut mengetahui dan terlibat aktif dalam penjualan kembali barang kedaluwarsa ini? Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.

A dan SA telah menjalankan aksinya selama sembilan bulan. Besarnya keuntungan yang mereka peroleh masih dalam proses penyelidikan. Namun, mengingat jumlah barang yang cukup banyak dan waktu operasional yang cukup lama, diperkirakan keuntungan yang didapat cukup signifikan. Hal ini menjadi indikasi besarnya dampak negatif dari aksi mereka terhadap kesehatan dan keamanan konsumen.

Dampak dan Sanksi Hukum

Aksi A dan SA memiliki dampak yang serius. Konsumen yang membeli produk kedaluwarsa berisiko mengalami masalah kesehatan, bahkan keracunan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk kedaluwarsa. Keberadaan barang-barang kedaluwarsa ini merupakan ancaman kesehatan masyarakat yang serius.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang dijatuhkan nantinya akan menjadi efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk makanan dan kosmetik, serta peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Kerjasama antara pihak berwenang, produsen, dan distributor sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumen.

Kesimpulannya, penangkapan A dan SA merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran produk kedaluwarsa. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat akan perlunya peningkatan sistem pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengkonsumsi produk yang aman dan terjamin kualitasnya.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *