Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan panduan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025. Program ini merupakan langkah krusial dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia dan memenuhi kebutuhan sertifikasi pendidik. Sebanyak 241.421 guru terpilih akan mengikuti program ini.
Para guru terpilih perlu mempersiapkan diri untuk berbagai tahapan, dari lapor diri hingga pembelajaran mandiri. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi ppg.kemdikbud.go.id. Ketepatan dan kelengkapan dokumen sangat penting untuk kelancaran proses seleksi.
Persyaratan dan Kriteria Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025
Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025 harus memenuhi beberapa kriteria penting. Mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta memiliki bidang studi yang sesuai dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK tetap wajib dilakukan. Ketidaksesuaian data harus segera diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK atau bantuan operator sekolah.
Jadwal dan Tahapan Penting PPG Tahap 2 Tahun 2025
Setelah konfirmasi kesediaan (5-12 Juli 2025), peserta wajib mengikuti beberapa tahapan penting. Tahap pertama adalah lapor diri online melalui laman LPTK masing-masing (17-26 Juli 2025).
Selanjutnya, orientasi LPTK akan diselenggarakan pada 31 Juli 2025. Periode pembelajaran mandiri di RGTK berlangsung dari 1 Agustus hingga 12 September 2025.
Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKP PPG) dibuka pada 1-13 September 2025. Patuhi jadwal tersebut agar proses PPG berjalan lancar.
Perubahan dan Informasi Terbaru Mengenai PPG Tahap 2 Tahun 2025
Terdapat perubahan pada format Fakta Integritas. Dokumen yang sebelumnya terdiri dari 3 poin, kini diperbarui menjadi 5 poin.
Peserta harus mengunduh dokumen tersebut, mengonversinya ke format Microsoft Word, lalu mengisinya secara digital atau manual. Perubahan ini perlu diperhatikan agar proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Link lapor diri di SIM PKB diperkirakan aktif pada 17 Juli 2025. Beberapa LPTK menyediakan grup WhatsApp atau Telegram untuk memudahkan koordinasi dan informasi terbaru.
Kemendikbudristek menghimbau peserta untuk memantau informasi resmi dari LPTK penyelenggara dan situs ppg.kemdikbud.go.id. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi kunci keberhasilan mengikuti PPG.
PPG Tahap 2 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Program ini bukan hanya sekedar sertifikasi, tetapi juga wadah pengembangan diri. Semoga seluruh peserta berhasil menyelesaikan program ini dan menjadi pendidik yang berkualitas untuk generasi penerus bangsa. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari LPTK penyelenggara atau laman resmi Kemendikbudristek.