Polisi menangkap seorang pria tua berusia 63 tahun berinisial IB, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus berusia 47 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman IB pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, menyatakan IB langsung ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
Menurut keterangan polisi, IB memasuki kamar korban yang sedang tidur, menutup pintu, dan melakukan tindakan asusila. Namun, aksi IB kepergok keponakan korban yang mengintip dari celah pintu. Mengetahui hal tersebut, IB membuka pintu dan menendang perut keponakan korban.
Keponakan korban kemudian berlari memberitahu warga sekitar. Warga yang mendengar laporan tersebut langsung mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan mendapati IB masih berada di dalam kamar. Warga kemudian membawa IB ke rumah Ketua RT.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2025. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebelum akhirnya menangkap IB.
IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolres Condro menegaskan bahwa semua laporan kasus kekerasan seksual yang diterima akan diproses secara hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan berkebutuhan khusus, dari tindak kekerasan seksual. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.
Selain itu, perlu ditekankan pula pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi individu rentan dari potensi kekerasan. Dukungan sistemik dari pemerintah dan lembaga terkait juga sangat krusial dalam memberikan perlindungan hukum dan layanan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang berdampak traumatis bagi korban. Pelaku harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Proses penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual lain di masa mendatang.
Pernyataan Kapolres Serang, “Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” dan “Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima seluruhnya dipastikan diproses hukum,” menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi kelompok rentan, serta mendorong upaya pencegahan kekerasan seksual secara efektif.
“(ryn/wis)”
Video terkait kenaikan harga beras di sejumlah daerah.