Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (14/7/2025), membacakan replik sebagai tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK, M Fauji Rahmat, menyatakan tim JPU telah cermat membaca dan menelaah seluruh poin-poin pembelaan yang disampaikan Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya. Replik tertulis akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya sebagai jawaban atas pleidoi tersebut.
Tanggapan JPU KPK atas Pleidoi Hasto Kristiyanto
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini merupakan rangkaian proses hukum yang tengah dijalani Hasto. Sebelumnya, Hasto membacakan pleidoinya pada Kamis (10/7/2025).
Dalam pleidoinya, Hasto menolak tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang dijatuhkan JPU KPK. Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil.
Kritik Hasto terhadap Sistem Hukum
Hasto dalam pembelaannya menyampaikan kritik tajam terhadap sistem hukum Indonesia. Ia menyebut sistem hukum saat ini sebagai bentuk penjajahan baru karena adanya campur tangan kekuasaan.
Ia mencontohkan kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan perintangan penyidikan, yang menurutnya memiliki hukuman lebih berat daripada kasus utama suap. Hal ini dianggapnya tidak proporsional.
Permohonan Bebas dan Pemulihan Nama Baik
Hasto Kristiyanto secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga memohon agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya. Permohonan tersebut disampaikan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.
Hasto juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan KPK melepaskan dirinya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Ia berharap putusan hakim nanti berpihak kepadanya.
Rincian Dakwaan dan Tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta pada Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait PAW Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasinya, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan permohonan PAW Harun Masiku. Total uang suap yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait perintah penenggelaman ponsel, bukan hanya ponsel Harun Masiku yang menjadi sasaran, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai antisipasi penangkapan oleh KPK.
Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan hakim setelah JPU membacakan repliknya. Publik menantikan proses hukum ini akan berujung pada keadilan bagi semua pihak.